Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur? | Sindo news
Media Sosial, Internet
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur? | Halaman Lengkap
Pembatasan usia difungsikan untuk mencegah dampak buruk media sosial bagi anak-anak. Foto: AFP
- Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos di Berbagai Negara
Indonesia tidak sendirian dalam upaya ini. Sejumlah negara telah menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun dan memiliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring yang mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia dan kontrol orang tua.
Pro dan Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa media sosial memiliki manfaat positif, seperti memudahkan belajar dan berinteraksi dengan teman.
Panduan dari Para Ahli
Sebuah laporan berjudul "Children and Screens: In Search of Lost Time" memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam mengenai waktu yang tepat bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial:
Usia di bawah 3 tahun: Tidak boleh terpapar layar sama sekali.
Usia 3-6 tahun: Paparan terhadap layar, termasuk media sosial, sebaiknya sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat orang tua.
Usia 11 tahun ke atas: Anak dapat memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat.
Usia 13 tahun ke atas: Anak dapat menggunakan media sosial, tetapi dengan pengawasan orang tua.
Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.
Pemerintah Indonesia perlu mengkaji dengan cermat aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Kolaborasi dengan DPR, para ahli, dan masyarakat diperlukan untuk merumuskan aturan yang tepat dan efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital, tanpa menghambat potensi manfaatmediasosial.
(dan)
Komentar
Posting Komentar