Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?
Liputan6.com (January 16, 2025)
Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru yaitu “Pindar” untuk mengganti istilah “Pinjol”. Informasi tersebut dibagikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Lantas seberapa signifikankah dampak perubahan nama tersebut bagi industri fintech dan masyarakat?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan perubahan nama dari Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pindar adalah bagian dari langkah strategis yang diambil oleh industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI), yang berada di bawah pengawasan OJK.
Menurutnya, rebranding ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri yang selama ini banyak dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak transparan dan bunga yang tinggi.
Dengan mengganti nama menjadi Pindar, yang mengacu pada lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.
"Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi," kata Agusman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Dampak Positif
Intinya kata Agusman, melalui perubahan nama ini dapat memberikan dampak positif bagi industri Pindar, terutama dalam hal perbaikan citra dan peningkatan kepercayaan publik.
Namun, efektivitasnya tentu tergantung pada penerapan regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap praktik layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pindar.
"Dalam hal ini Pindar adalah yang berizin oleh OJK. Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi Pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar