Friday
17Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Terbukti Monopoli, Google Didenda KPPU Rp202,5 Miliar - Uzone

2 min read

 

Terbukti Monopoli, Google Didenda KPPU Rp202,5 Miliar

Terbukti Monopoli, Google Didenda KPPU Rp202,5 Miliar - Uzone | Opsitek-1

Vina Insyani 22 January 2025

Uzone.id — Setelah melalui penyelidikan dan sidang semenjak 2022 lalu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) secara resmi menjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC dengan denda sebesar Rp202,5 miliar.

Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU.

Putusan tersebut memutuskan Google terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999," kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, dikutip dari Tempo Rabu, (22/01).

Baca Juga :

Images

Cara Pasang NFC di HP Non NFC: Panduan Lengkap dan Alternatif Solusi  - KapanLagi Baca juga Cara Pasang NFC di HP Non NFC: Panduan Lengkap dan Alternatif Solusi - KapanLagi


Dengan putusan tersebut, KPPU secara sah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar pada Google sekaligus meminta Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.

Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberi kesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan meluas ke Indonesia di 2024 lal

Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, AHY Harap Kunjungan Wisman Meningkat - Bisnis comBaca juga Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan, AHY Harap Kunjungan Wisman Meningkat - Bisnis com

Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketiga yang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan kepada pengguna

Sebelumnya, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. Hal ini merujuk pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.

Beberapa aplikasi yang diharuskan menggunakan GBP adalah aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi digital items untuk permainan/game, aplikasi berisi konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

Baca Juga :

Images

KPPU juga menemukan adanya pembebanan tarif hingga 30 persen pada sistem Pay Billing mereka. Google juga dinilai sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93 persen.

Sejak 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google. Google Indonesia beserta anak usahanya diselidiki pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli dan juga persaingan usaha tak sehat.

Keputusan penyelidikan ini pertama kali dikeluarkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dan difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.


Komentar
Additional JS