Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun - TribunNews

 

Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes PolriJakarta, Jumat (21/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBet, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBet yang servernya berada di Eropa.

Baca juga: Sepanjang 2024, Google Indonesia Klaim Blokir 100 Ribu Situs dan 1,5 Juta Iklan Judi Online

Selain itu, jaringan perjudian online terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan  Thailand.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers.

Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsapp. 

Baca juga: Menantu di Purbalingga Kuras Gaji Mertua demi Judi Online Buat Drama Pembegalan Sayat Tangan Sendiri

Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)