Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Sengketa Satelit dengan Navayo, Yusril Bakal Lobi Paris - Kompas - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Sengketa Satelit dengan Navayo, Yusril Bakal Lobi Paris - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Sengketa Satelit dengan Navayo, Yusril Bakal Lobi Paris



365x100web-v2

Hukum | 21 Maret 2025, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mengaku pihaknya akan berupaya menghambat eksekusi aset-aset pemerintah RI di Prancis sehubungan sengketa dagang dengan Navayo International AG.

Aset pemerintah terancam disita usai Kementerian Pertahanan kalah dalam sengketa arbitrase dengan Navayo di Pengadilan Niaga Internasional (ICC) Singapura. Sengketa ini terkait proyek pengadaan satelit Kemhan pada 2015 dengan vendor Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Kemhan tidak membayar uang sewa kepada vendor sehingga digugat ke ICC Singapura dan didenda 24,1 juta dolar AS atau sekitar Rp397 miliar. Karena pemerintah tak kunjung membayar denda, Navayo pun menggugat ke pengadilan Prancis untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset KBRI.

“Itu menyalahi Konvensi Wina untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya

Politikus Partai Bulan Bintang itu mengaku akan berusaha menghambat eksekusi dengan diplomasi. Yusril berencana menemui Menteri Hakim Prancis saat pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) di Paris akhir bulan ini.

“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis oleh karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan denda 24,1 juta dolar AS yang diputus pengadilan internasional masih dirundingkan dengan instansi terkait. Sebab, menurut Yusril, Navayo melakukan wanprestasi dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016.

"Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

Adapun Navayo juga mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung yang menyelidiki tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kemhan. Yusril menyebut Navayo akan dijadikan tersangka di Indonesia jika terdapat cukup bukti.

Yusril mengaku akan menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan meminta bantuan Interpol untuk menindak Navayo.

“Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” kata Yusril dikutip Antara.

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi BJB usai Lebaran
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages