Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo Halaman all - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Navayo International AG memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
"Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Selama Mudik Lebaran
Baca juga: Sengketa Satelit Kemenhan, Yusril Sebut Navayo Ajukan Penyitaan Aset Indonesia di Perancis
Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis.
Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
"Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis," ujar dia.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, unuk memenuhi putusan tersebut.
Baca juga: WNA AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
"Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini," ujar Yusril.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," kata dia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menyatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjaannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
"Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar," ucap dia.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan
Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar
"Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," kata Mahfud.
Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar