Cara Praktis Membuat NPWP Via Hp - Selular.ID - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Cara Praktis Membuat NPWP Via Hp - Selular.ID

Share This
Responsive Ads Here

 Tips,

Cara Praktis Membuat NPWP Via Hp

Cara-mengaktifkan-NIK-jadi-NPWP

Selular.ID – Jika Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bisa membuatnya secara online. dan bisa membuatnya Via Hp. Pasalnya, setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak diharuskan memiliki NPWP. Ini akan jadi identitas saat melakukan hak dan kewajiban pajaknya.

Melalui situs tersebut, bagi yang belum memiliki NPWP tak perlu repot lagi membuat NPWP.

Karena pembuatannya bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Namun perlu dicatat sebelum membuat NPWP, perlu menyiapkan beberapa persyaratannya.

Berikut daftar syarat pembuatan NPWP:

-Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
-Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
-Surat Keterangan Bekerja
-Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Jika sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, simak langkah-langkah membuat NPWP berikut ini:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

2.Siapkan NIK, KK dan email aktif

3.Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

4.Tekan tombol daftar

5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.

6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.

7.Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

8. Login dengan email Anda

9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

10.Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan

11.Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

13.Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id

Baca Juga:Cara Praktis Membuat NPWP Via Hp

14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.

Yuni Riadi
Yuni Riadi

Selular.ID – Jika Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bisa membuatnya secara online. dan bisa membuatnya Via Hp. Pasalnya, setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak diharuskan memiliki NPWP. Ini akan jadi identitas saat melakukan hak dan kewajiban pajaknya.

Melalui situs tersebut, bagi yang belum memiliki NPWP tak perlu repot lagi membuat NPWP.

Karena pembuatannya bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Namun perlu dicatat sebelum membuat NPWP, perlu menyiapkan beberapa persyaratannya.

Berikut daftar syarat pembuatan NPWP:

-Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
-Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
-Surat Keterangan Bekerja
-Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Jika sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, simak langkah-langkah membuat NPWP berikut ini:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

2.Siapkan NIK, KK dan email aktif

3.Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

4.Tekan tombol daftar

5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.

6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.

7.Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

8. Login dengan email Anda

9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.

10.Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan

11.Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

13.Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id

Baca Juga:Cara Praktis Membuat NPWP Via Hp

14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages