Internet,
Mobil BMW Terjun dari Tol Krian-Gresik, Bisakah Pengemudi Menggugat Google Maps? Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Sebuah mobil BMW terjun dari tol Krian-Gresik, Jawa Timur pada Sabtu (5/4/2025) pukul 22.00 WIB.
Pengemudi mobil sedan mewah itu, Rudie Herru Komandono (61) mengaku terlalu fokus dan hanya mengandalkan aplikasi penunjuk arah Google Maps, sehingga tidak menyadari bahwa jalan tol layang di hadapannya belum tersambung.
Akibatnya, mobil BMW terjun dari tol dengan ketinggian sekitar 5 meter. Mobil itu mendarat di Jalan Raya Wahidin Sudirohusodo, dekat exit Tol Bunder.
Baca juga: Kompolnas Desak Polisi Ungkap Misteri Kematian Mahasiswa UKI
Beruntung, Rudie dan seorang penumpang lainnya, Endang Sri Wahyuni (47) selamat dari kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan dan dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Kata Media Israel soal Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke RI
Kasus kecelakaan akibat pengemudi mengikuti arah Google Maps bukan kali pertama terjadi. Di Carolina Utara, negara bagian Amerika Serikat, seorang pengemudi menabrak jembatan dan terjun dari ketinggian 6 meter akibat mengikuti arah Google Maps pada September 2022.
Berkaca pada kasus tersebut, bisakah pengemudi menggugat Google Maps karena menyebabkan kecelakaan?
Baca juga: Kondisi Pengemudi BMW yang Terjun dari Tol Krian-Gresik karena Mengikuti Google Maps
Pengemudi berhak gugat Google
Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono Suwadi mengatakan, setiap individu berhak melayangkan gugatan kepada siapa pun, termasuk Google sebagai penyedia aplikasi Google Maps.
"Ketika dia merasa dirugikan secara keperdataan, maka dia bisa menuntut keadilan dengan melakukan gugatan perdata," kata dia, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Pujiyono menjelaskan, dalam hukum keperdataan di Indonesia, gugatan perdata bisa dilakukan karena dua hal, yaitu karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi didasarkan karena adanya prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak. Dalam kasus kecelakaan akibat mengikuti arah Google Maps, Pujiyono menyoroti unsur wanprestasinya.
"Apakah dengan tidak menunjukkan arah yang benar itu dianggap wanprestasi? Untuk mengukur itu, ikatan prestasi itu dibangun berdasar apa? Kalau dalam kontrak keperdataan yang konvensional, maka ada perjanjian," jelas pengajar di FH UNS itu.
Baca juga: Polda Jatim: BMW Terjun Bebas di Tol Krian-Gresik karena Kesalahan Pengemudi
Pujiyono menduga, aplikasi Google Maps telah memberikan perjanjian yang dimaksud ketika pengguna mengunduhnya.
Hanya saja, beberapa orang mungkin tidak menyadari hal tersebut.
"Coba dilihat ketika kita mendownload aplikasi misalnya, aplikasi-aplikasi itu pasti ada hal-hal yang sifatnya asal kita klik "Saya Setuju". Nah, itu dalam beberapa hal sebenarnya adalah cara aplikasi membebaskan diri ketika ada persoalan-persoalan hukum," terangnya.
Berikutnya, gugatan perdata bisa dilayangkan apabila terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam kasus Google Maps menyebabkan kecelakaan, hal ini bisa saja terjadi ketika aplikasi Google Maps tidak diperbarui dan hanya mengandalkan informasi dari pemerintah, serta citra satelit sebelumnya.
Kendati demikian, Pujiyono mengungkap permasalahan lain, yakni pembaruan aplikasi Google Maps tidak hanya menjadi tanggung jawab Google saja. tetapi juga pemerintah dan pengguna jalan yang terakomodasi oleh citra satelit.
Baca juga: Cara Pantau Lokasi Banjir via Google Maps dan Kanal Resmi
Gugatan terhadap Google kecil kemungkinan menang
Meski siapa saja berhak menggugat Google atas kesalahan Google Maps, Pujiyono mengatakan, kecil kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
"Kalau kita melihat konstruksi hukum yang ada di Indonesia, rasanya susah untuk berhasil memenangkan gugatan terhadap Google ketika korban beralasan mengikuti Google Maps lalu mengalami kecelakaan," terangnya.
Hal ini seperti yang terjadi pada kasus Rosenberg v. Harwood di Pengadilan Distrik Utah, AS ketika seorang pejalan kaki tertabrak mobil akibat mengikuti arah Google Maps.
Baca juga: 5 Tragedi Kecelakaan di Indonesia Setelah Mengikuti Google Maps
Hakim menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Google tidak memiliki kewajiban untuk memperingatkan pejalan kaki saat hendak menyeberang.
Atas dasar tersebut, pengadilan memutuskan bahwa Google tidak memiliki kewajiban untuk menanggung biaya perawatan penggugat, seperti dikutip dari Duane Morris.
Daripada menggugat Google, Pujiyono menyarankan agar pengemudi menggugat pengelola jalan raya atau penyedia jasa tol terkait ketersediaan rambu-rambu lalu lintas di wilayah tersebut.
"Bahkan ketika jalan tol belum tersambung ya harusnya ada pembatas-pembatas yang lebih rigid (kaku). Nah, potensi itu menurut saya bisa dilakukan pengguna jalan yang menjadi korban untuk melayangkan gugatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar