Aduh, Ada Temuan Kartel Pengatur Bunga Pinjol - Selular ID - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Aduh, Ada Temuan Kartel Pengatur Bunga Pinjol - Selular ID

Share This
Responsive Ads Here

 

Aduh, Ada Temuan Kartel Pengatur Bunga Pinjol

Cara-mengecek-Pinjol-ilegal-VOI

Selular.ID – Hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif atau kartel bunga pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah.

Menurut Ronald Andi Kasim, Sekretaris Jenderal AFPI, pihaknya memastikan bahwa tidak pernah ada kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi.

AFPI klaim justru berupaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi—sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Jadi, pada saat itu bukan berarti para pelaku industri berkumpul di satu ruangan dan menyepakati batas maksimum suku bunga, misalnya. Tidak seperti itu,” jelas Ronald dalam keterangannya di Jakarta, yang Selular kutip (15/5/2025).

“Dinamika yang terjadi saat itu adalah kami merasa sangat dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal.” Praktik tersebut, menurut Ronald dinilai merugikan reputasi industri secara keseluruhan dan menimbulkan banyak keluhan masyarakat.

Baca juga: Daftar 93 Pinjol Legal Terdaftar OJK Bulan Mei 2025, Ribuan Telah Diblokir

Oleh karena itu, AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat itu aktif berdiskusi untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang diambil adalah membedakan suku bunga antara platform legal dan ilegal agar publik memiliki pembeda yang jelas, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat.

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

“Tugas kami dalam proses KPPU ini adalah menjelaskan kepada teman-teman di KPPU bahwa situasi yang terjadi saat itu tidak seperti adanya kesepakatan antara para direktur platform. Misalnya, pada saat itu ada sekitar 130-an platform. Tidak ada kesepakatan semacam itu. Kondisinya memang tidak seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Meski KPPU tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga di industri fintech peer-to-peer lending (P2P), Ronald menyatakan bahwa asosiasi dan anggotanya siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.

“Intinya saya, kami menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha,badan hukum kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.” kata Ronald.

“Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisi seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku.”

Baca juga: Terungkap Alasan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Google Rp202,5 M

Sebagaimana diketahui, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online. Dugaan pengaturan (kartel) bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol “yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” terang KPPU dalam keterangannya, (30/4/2025).

“Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tutur Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/ hari tahun 2021.

Dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5. Hal ini didasari dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.

Dari 97 perusahaan pinjol, KPPU mencatat beberapa pemain utama seperti KreditPintar dengan porsi pasar 135, Asetku (11%), Modalku (9%), KreditFazz (7%), EasyCash (6%), juga AdaKami (5%). “Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” tutur dia.

“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif.”

Ikuti berita Selular.id di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages