Anggota Komisi V DPR: Aplikator Seperti Calo, Harusnya Komisi Hanya 5 Persen - Tribunnews

Para pengemudi ojol menuntut penurunan komisi mencapai 10 persen dari aplikator dan hal ini dinilai tuntutan yang realistis.
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO OJEK ONLINE - Massa ojek dan driver online yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan long march dimulai dari depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Sekitar ratusan pendemo ini menggunakan atribut ojek online membawa banner bertuliskan sejumlah tuntutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Roberth Rouw, memandang seharusnya aplikator ojek online (ojol) bisa menurunkan potongan komisi perusahaan hingga 5 persen.
Saat ini, aplikator ojol seperti Grab dan Gojek memotong komisi sebesar 20 persen. Mereka mengklaim pemotongan ini telah sesuai dengan peraturan yang ada dari Kementerian Perhubungan.
Roberth menyebut aplikator ini sejatinya seperti calo yang menghubungkan antara pengemudi dan pengguna.
Baca juga: Perwakilan Pendemo Ojol Diundang RDP di Komisi V DPR, Bahas Revisi Permenhub Nomor 12
Ia pun menilai seharusnya aplikator bisa memotong komisi hanya 5 persen saja.
"Sekarang kita bicara jujur saja. Aplikator itu kan seperti calo yang menghubungkan. Harusnya (komisi) 5 persen. Kalau kita bicara calo-calo seperti tanah itu cuma 2,5 persen," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Adapun para pengemudi ojol menuntut penurunan komisi mencapai 10 persen. Menurut Robrth, tuntutan ini realistis.
"Ini sudah bagus teman-teman driver minta 10 persen saja. Tidak lebih daripada itu. Itu sangat wajar," ujar Roberth.
Guna menampung aspirasi, pihaknya akan menemui para pengemudi ojol pada Rabu (21/5/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Aspirasi-aspirasi yang nanti masuk besok itu menjadi dasar kami untuk berbicara dengan pemerintah dan para operator," ucap Roberth.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa ini ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa ini di Jakarta Pusat. Massa datang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek
Aksi ini menjadi puncak protes terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi.
Ada lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:
1. Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.
2.DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
3. Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menampilkan 1000362507.jpg.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 1:36
Remaining Time 1:36
Â

IDF Nyamar Jadi Warga Sipil Gagal Selamatkan Tawanan Israel hingga Bunuh Komandan Militer Palestina

Jokowi Terkekeh Disinggung Bakal Cabut Laporan Laporan Roy Suryo Cs Jika Hasil Ijazah Terbukti Asli

Duel Anak Vs Ayah, Ray Rangkuti Soroti Peluang Jokowi Saingi Kaesang untuk Dapatkan Kursi Ketum PSI

Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal Dunia Sempat Alami Stroke hingga Pendarahan Otak

Donald Trump Sedih Joe Biden Divonis Alami Kanker Prostat Stadium 4, Doakan Lekas Sembuh dan Sukses

Alasan Ono Surono Tolak Program Barak Militer Ala KDM, Dukung Langkah KPAI: Picu Pelanggaran

Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ketua PBNU Gus Ulil Ungkap Penyebab Ibrahim Sjarief Tutup Usia

Penjagaan Ketat Propam saat Jokowi Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal Laporan Ijazah Palsu

Tangis Haru KDM Pecah saat Peluk Siswa Pendidikan Karakter Berubah Sikap Positif di Barak Militer

Prabowo Ganti Desain Striping dan Warna Pesawat Kepresidenan RI hingga Rutin Pakai Pesawat Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar