Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada, Jumat (16/5/2025). Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan, regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional.
Dia menegaskan, industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu akan menjadi penyebab lesunya promosi gratis ongkir di toko online. Angga tak menampik bahwa promo-promo yang ada bisa menjadi senjata utama perusahaan logistik dalam menarik konsumen.
"Mungkin kalau kami melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kami harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," ucap Angga Raka.
Angga menitikberatkan fokus peraturan baru itu dibuat tak hanya melihat konsumen, tetapi juga menyentuh kesejahteraan bagi para kurir itu sendiri.
"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," katanya.
"Ya, kami juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan promo-promo itu membuat mereka terbebani juga. Jadi, kami harus adil," tuturnya.
Sebagai informasi, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan. Aturan tersebut terdapat dalam beleid Pasal 45 Ayat 1 sampai 5 dan terkait gratis ongkir terdapat pada Ayat 4.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," bunyi Ayat 4 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.
Secara lebih detail, terdapat lima poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini, yaitu:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia;
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar