Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS - suara - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS - suara

Share This
Responsive Ads Here

 

Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS

Riyan Rizki Roshali

kejari_jakpus
Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus korupsi PDNS. (Foto: Google Photos)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra menjelaskan kelima tersangka itu yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi, Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Safrianto melanjutkan, tersangka berikutnya yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Diketahui, Kominfo pada 2020-2024 melakukan pengadaan baran/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp60,3 miliar) pada 2020.

Kemudian, PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360 (Rp102 miliar) pada 2021. Lalu pada 2022, perusahaan yang sama terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000 (Rp188,9 miliar). 

Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing senilai Rp350.959.942.158 (Rp350 miliar) dan Rp256.575.442.952 (Rp256 miliar).

Perusahaan pemenang tender itu bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.

Meski pun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470 (Rp959 miliar), pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Editor : Rizky Agustian
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages