Dukung Visi Pemerintah, Asus Dorong TKDN Hingga 65% - Selular - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Dukung Visi Pemerintah, Asus Dorong TKDN Hingga 65% - Selular

Share This
Responsive Ads Here

 

Dukung Visi Pemerintah, Asus Dorong TKDN Hingga 65% - Selular

WhatsApp-Image-2025-05-09-at-20.17.38_401422a5-scaled

Batam, Selular.ID – Vendor asal Taiwan Asus, menyatakan akan tetap berkomitmen untuk memenuhi aturan TKDN yang diberlakukan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan  oleh Director of Commercial Product Asus Indonesia Yulianto Hasan, disela-sela peluncuran tiga varian Asus Expert Series di Batam, Kamis (8/5).

Menurut Yulianto, saat ini rata-rata TKDN produk-produk Asus telah mencapai 40%.

“Jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Bahkan untuk tahun 2026 bisa meningkat 55% hingga 65% sesuai dengan peta jalan yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian”, ujar Yulianto.

Yulianto menyebutkan bahwa aturan TKDN yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak 2017 telah banyak membawa manfaat. Seperti mendorong inovasi teknologi, memperkuat industri dalam negeri, dan membuka lapangan pekerjaan khususnya labour skilled (tenaga kerja terlatih).

Ke depan, tambah Yulianto, dengan semakin meningkatnya kebutuhan pasar, Asus akan berupaya memperbanyak komponen lokal.

“Pastinya road map yang sudah disusun oleh kementerian perindustrian mencerminkan visi dan misi pemerintah. Kami sebagai pelaku industri tentunya harus mendukung kebijakan tersebut”, ujar Yulianto.

Baca Juga: ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Sebelumnya imbas kebijakan tarif AS, Presiden Prabowo meminta agar aturan TKDN yang telah diberlakukan agar diubah dan dibuat lebih fleksibel.

Prabowo berpandangan, ketentuan TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia tidak kompetitif dengan negara lain.

“Kita harus realistis, aturan TKDN jika dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN flexible saja, mungkin diganti dengan insentif”, kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Meski Prabowo mendorong perubahan aturan TKDN, pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, menggantikan kebijakan lama No. 16 Tahun 2018.

Beleid baru itu mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, untuk membeli produk yang telah   memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan PDN (Produk Dalam Negeri) tertentu.

Aturan yang mempertegas ketentuan tersebut, tertuang dalam pasal 66 tentang urutan prioritas belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Sesuai pasal itu, pemerintah wajib mengutamakan membeli produk ber-TKDN atau PDN ketimbang produk impor.

Dengan ketentuan baru itu, vendor-vendor elektronik yang terus memperbanyak TKDN dalam produknya, seperti Asus yang nilai TKDN-nya sudah melebihi 40%, kini semakin diuntungkan.

Baca Juga: Setelah Consumer, Asus Juga Targetkan Jadi Penguasa Segmen Enterprise Pada Akhir 2026

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages