Ekonom: Nilai Transaksi Ojek Online Senilai Rp 400 Miliar Per Hari Hilang Akibat Demo - indoposco - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ekonom: Nilai Transaksi Ojek Online Senilai Rp 400 Miliar Per Hari Hilang Akibat Demo - indoposco

Share This
Responsive Ads Here

 

Ekonom: Nilai Transaksi Ojek Online Senilai Rp 400 Miliar Per Hari Hilang Akibat Demo - indoposco

ojek

INDOPOSCO.ID – Lebih dari 25.000 pengemudi ojek online (Ojol), baik roda dua maupun roda empat, memilih berhenti beroperasi hari ini. Mereka melaksanakan aksi di sejumlah titik di Jakarta dan Kota lainnya.

Ekonom Achmad Nur Hidayat mengatakan, ojek online bukan sekadar alat transportasi. Ia adalah denyut nadi ekonomi kota.

“Aksi ojek online semua layanan transportasi, pemesanan makanan, hingga pengiriman barang lumpuh sementara,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Selasa (20/5/2025).

Seperti pembuluh darah, dikatakan dia, Ojol menyambung jantung ke organ-organ vital, ojol mengantar makanan, dokumen, anak sekolah, bahkan kebutuhan darurat.

Menurutnya, dampak ekonomi dari aksi ini bukan kecil. Jakarta, sebagai pusat layanan ojol, bisa kehilangan hampir Rp400 miliar dari nilai transaksi ojol dalam satu hari saja.

Ditambah lagi, potensi hilangnya Rp158 miliar dari pengeluaran konsumen terhadap layanan ride-hailing.

“Bukan hanya perusahaan besar yang merasakan dampaknya, tapi juga para pelaku UMKM, pemilik warung makan, kurir logistik, dan masyarakat urban yang mengandalkan mobilitas cepat,” terangnya.

Ia menuturkan, kota besar seperti Jakarta sangat bergantung pada efisiensi logistik mikro, dan ojol adalah tulang punggung tak kasatmata dari itu semua.

“Para driver yang ikut aksi juga merelakan rata-rata Rp116.000 pendapatan harian mereka hilang,” ungkapnya.

“Jika 25.000 driver mogok, berarti lebih dari Rp2,9 miliar pendapatan hilang dalam sehari,” sambungnya.

Aksi ini, masih ujar dia, bagi pengemudi ojek online adalah kerugian jangka pendek demi peluang masa depan yang lebih adil.

“Seharusnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022 menjadi pagar keadilan,” tegasnya. (nas)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages