MA Tolak Peninjauan Kembali Perkara Korupsi Mantan Menkominfo Johnny Plate

Kompas.tv - 13 Mei 2025, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
PK Johnny Plate ini terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dilansir laman Informasi Perkara MA RI, tertulis amar putusan perkara 919 PK/PID.SUS/2025 dengan pemohon dan terdakwa Johnny Gerard Plate.
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam laman tersebut, diputus Jumat (9/5/2025).
Diinformasikan laman yang sama, majelis hakim yang menjatuhkan putusan yakni ketua majelis hakim Surya Jaya, anggota majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi, dan anggota majelis 2 Sutarjo.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi Johnny.
Nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta terdakwa Jonny Gerard Plate, dinyatakan kasasi ditolak.
"Amar putusan: Tolak kasasi Terdakwa dan JPU dengan perbaikan sekedar Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa = conform PN," tertulis dalam laman tersebut, diputus Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaaan Negeri Jakpus Geledah Kominfo
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) membacakan vonis Jonny Plate.
"Menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Fahzal dalam sidang tersebut.
Ia menambahkan, Jonny Plate juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan hukuman pidana selama 2 tahun," tegas hakim.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Sumber : Kompas TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar