Kecerdasan Buatan
Donald Trump teken peraturan lawan deepfake

Merasa paling dirugikan, Donald Trump teken peraturan lawan deepfake
Baru-baru ini, presiden AS Donald Trump sahkan peraturan lawan deepfake, sebut dia paling dirugikan oleh teknologi ini.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dijadwalkan menandatangani Take It Down Act hari ini. Undang-undang ini mengkriminalisasi publikasi "nonconsensual intimate visual depictions", termasuk konten deepfake berbasis AI, dan bertujuan menjadi standar federal pertama yang menangani penyebaran gambar intim tanpa persetujuan secara online.
Take It Down Act disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada April 2025, dan menimbulkan kekhawatiran dari kelompok pembela kebebasan berekspresi. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam undang-undang ini memiliki potensi untuk disalahgunakan guna membatasi hak berbicara di ruang digital.
Secara garis besar, undang-undang ini dibentuk untuk mengatasi penyebaran konten eksploitasi seksual tanpa izin. Meski berbagai negara bagian telah memiliki regulasi terkait, dan sejumlah platform digital telah menyediakan sistem penghapusan konten nonkonsensual, Take It Down Act akan menetapkan standar di tingkat federal, seperti lapor Engadget (20/5).
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menghapus konten yang dilaporkan dan membangun sistem pelaporan yang berada di bawah pengawasan Federal Trade Commission (FTC). Namun, Electronic Frontier Foundation (EFF) memperingatkan bahwa cakupan penghapusan konten dalam undang-undang ini jauh lebih luas dibandingkan definisi Nonconsensual Intimate Image (NCII) yang dijelaskan di bagian lain dari naskah hukum.
EFF juga menyoroti bahwa waktu maksimal 48 jam yang diberikan untuk menanggapi laporan dapat mendorong platform kecil menghapus konten tanpa proses verifikasi yang memadai, demi menghindari sanksi hukum.
Presiden Trump sendiri telah menyatakan niatnya untuk menggunakan undang-undang ini secara pribadi. Dalam pidato di hadapan Kongres pada Maret 2025, Trump menyebut, "Saya juga akan pakai undang-undang itu untuk diri saya sendiri, kalau Anda tidak keberatan. Tak ada yang diperlakukan lebih buruk dari saya secara online. Tidak ada."
Dengan komposisi FTC saat ini yang condong mendukung pemerintahan Trump, serta pendekatan hukum yang cenderung longgar dalam interpretasi kebijakan, sejumlah pihak menilai potensi penyimpangan dari tujuan awal Take It Down Act tetap perlu diawasi secara ketat.
Kalau menurut sahabat tek, kira-kira kalau Indonesia juga ikut-ikutan mengadakan peraturan yang sama, kira-kira akan menurunkan kasus penipuan secara online gak nih ya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar