Rekening Aktif Nasabah Kena Blokir PPATK Bisa Langsung Direaktivasi - Liputan 6 - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Rekening Aktif Nasabah Kena Blokir PPATK Bisa Langsung Direaktivasi - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 

Rekening Aktif Nasabah Kena Blokir PPATK Bisa Langsung Direaktivasi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis rekening aktif masyarakat jadi sasaran pemblokiran.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 23 Mei 2025, 08:11 WIB

072521000_1650961637-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-9
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 rekeninf pasif atau rekening dormant. Namun, ada sejumlah rekening yang disebut-sebut masih aktif tapi diblokir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening aktif milik nasabah yang terblokir bisa diaktifkan kembali. Menyusul ramainya keluhan masyarakat soal rekeningnya yang terkena blokir.

BACA JUGA:

"Ya, itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6 SCTV, Jumat (23/5/2025).

Advertisement

Dia menyampaikan, mekanisme pemblokiran rekening pasif atau rekening dormant sudah dibahas sejak lama. Dia menepis rekening aktif masyarakat jadi sasaran pemblokiran.

"Enggak, itu sudah dibicarakan lama (mekanisme pemblokiran rekening)," tegasnya.

Adapun, sepanjang 2024, ada 28.000 rekening dormant yang diblokir atas perintah PPATK. Menurut dia, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Prabowo Subianto Sepakat

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah sepakat dengan langkah pemblokiran rekening pasif. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut, Presiden Prabowo mendukung tindakan yang dilakukan PPATK. Pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi nasabah.

"Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya," kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6, Jumat, 23 Mei 2025.

Hindari Rekening Digunakan Transaksi Pidana

011712400_1650961591-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-6
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemblokiran rekening dorman atau pasif itu dilakukan untuk menghindari dari tindak pidana yang merugikan nasabah. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Ivan menegaskan, pemblokiran rekening dormant dilakukan agar nasabah tidak menjadi sasaran hal tersebut.

"Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ungkap Ivan.

Advertisement

28.000 Rekening Pasif Diblokir

009562400_1650961561-20220426-PPATK-Ivan-Yustiavandana-5
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

006823100_1719571163-Infografis_SQ_PPATK_Kuak_1.000_Orang_di_DPR_dan_DPRD_Main_Judi_Online
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages