Tampung Keluhan, Komisi V DPR RI Bakal Temui Driver Ojek Online - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Roberth Rouw, mengungkap pihaknya akan menemui para pengemudi ojek online (ojol).
Pertemuan ini untuk menampung aspirasi mereka terkait dengan tuntutan yang mereka bawa pada aksi unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025) ini.
"Besok (pertemuan dengan driver ojol)," kata Roberth ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.
Ia mengatakan, aspirasi yang mereka tampung dari driver ojol ini akan menjadi bahan bagi DPR RI berbicara bersama pemerintah dan operator ojek online.
"Aspirasi-aspirasi yang nanti masuk besok itu menjadi dasar kami untuk berbicara dengan pemerintah dan para operator," ujar Roberth.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan pertemuan tersebut masih direncanakan.
"Ini masih menunggu keputusan. Kami masih menunggu informasi (lebih lanjut, red)," katanya.
Baca juga: Dampak Driver Ojol Demo dan Matikan Aplikasi: Kesulitan Jemput Anak, Pemilik Warung Sepi Pembeli
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengonfirmasi besok para driver ojol akan diterima untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Enggak jadi (demo di DPR hari ini), besok diterima RDP," jelas Igun.
Sebagaimana diketahui, ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa ini di Jakarta Pusat. Massa datang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek
Aksi ini menjadi puncak protes terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi.
Baca juga: Kisah Haru Lady Ojol: Ingin Pulang Jam 17.00 Seperti Pegawai Kantoran Biar Bisa Main Bareng Anak
Ada lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:
1. Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.
2.DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
3. Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar