Skip to main content

Ad Code

728
728

World App Kena Sanksi, Wajib Hapus Data Biometrik WNI | Selular ID

 

World App Kena Sanksi, Wajib Hapus Data Biometrik WNI | Selular

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menuturkan, hal ini sebagai langkah preventif sekaligus hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Alexander, Selasa (17/6/2025).

Dalam evaluasi teknis yang dilakukan, Alex menyebut masih ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah terkait dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH.

Baca juga: Komdigi Minta OTT Asing Dukung Penyiaran dan Kedaulatan Konten Nasional

Lebih lanjut, Alex menekankan kurangnya aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar, “kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.”

Dengan memgacu beberapa alasan yang telah dibeberkan, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya sebagai upaya penegakkan regulasi:

Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Komdigi Minta Bantuan Operator, Internet 100 Mbps Masuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan Mei 2025 kemarin, Komdigi menyatakan telah memanggil pihak TFH untuk meminta penjelasan mendalam terkait layanan dan operasional mereka di Indonesia.

Pasalnya hal ini berkaitan dengan temuan awal Komdigi yang menemukan layanan WorldID telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina atau retina code dari masyarakat Indonesia sejak mulai beroperasi pada 2021.

World App di Indonesia sendiri aplikasi ini sempat memicu perdebatan publik karena menawarkan imbalan sebesar Rp800.000 kepada pengguna yang bersedia memberikan data retina mata.

Meski pengembang World App mengklaim bahwa data biometrik tidak disimpan setelah proses verifikasi dan hanya digunakan untuk menciptakan “proof of personhood” anonim, tetapi banyak pihak menilai bahwa tingkat transparansi dan kontrol yang diberikan kepada pengguna masih sangat terbatas.

Baca juga: ZTE Pamer Solusi Pusat Data AI Generasi Terbaru di Data Centre World Frankfurt 2025

Suharno
Suharno

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menuturkan, hal ini sebagai langkah preventif sekaligus hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Alexander, Selasa (17/6/2025).

Dalam evaluasi teknis yang dilakukan, Alex menyebut masih ada pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah terkait dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH.

Baca juga: Komdigi Minta OTT Asing Dukung Penyiaran dan Kedaulatan Konten Nasional

Lebih lanjut, Alex menekankan kurangnya aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar, “kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.”

Dengan memgacu beberapa alasan yang telah dibeberkan, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya sebagai upaya penegakkan regulasi:

Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Komdigi Minta Bantuan Operator, Internet 100 Mbps Masuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan Mei 2025 kemarin, Komdigi menyatakan telah memanggil pihak TFH untuk meminta penjelasan mendalam terkait layanan dan operasional mereka di Indonesia.

Pasalnya hal ini berkaitan dengan temuan awal Komdigi yang menemukan layanan WorldID telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina atau retina code dari masyarakat Indonesia sejak mulai beroperasi pada 2021.

World App di Indonesia sendiri aplikasi ini sempat memicu perdebatan publik karena menawarkan imbalan sebesar Rp800.000 kepada pengguna yang bersedia memberikan data retina mata.

Meski pengembang World App mengklaim bahwa data biometrik tidak disimpan setelah proses verifikasi dan hanya digunakan untuk menciptakan “proof of personhood” anonim, tetapi banyak pihak menilai bahwa tingkat transparansi dan kontrol yang diberikan kepada pengguna masih sangat terbatas.

Baca juga: ZTE Pamer Solusi Pusat Data AI Generasi Terbaru di Data Centre World Frankfurt 2025

Posting Komentar

0 Komentar

Kunjungi Juga

powered by Surfing Waves

Tips & Tricks

728