Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pajak E-commerce, Ini Daftar Pengecualian - Liputan 6
Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pajak E-commerce, Ini Daftar Pengecualian
Pemerintah resmi membebaskan ojek online, penjual pulsa, hingga pelaku usaha kecil dari pungutan pajak e-commerce lewat aturan baru PMK 37/2025. Siapa saja yang kena dan siapa yang bebas?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272322/original/063795900_1751539845-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_8.jpg)
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha kecil seperti ojek daring (ojol), penjual pulsa, hingga pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun resmi dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara niaga elektronik (e-commerce). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari pungutan PPh 22 oleh lokapasar. Alasannya, mereka telah memiliki regulasi tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Advertisement
Tak hanya itu, transaksi jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan sejenisnya juga bebas pungutan—baik oleh pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.
“Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenakan pungutan, karena prosesnya biasanya lewat notaris,” tambah Hestu Yoga.
Pengecualian juga diberikan kepada:
- Pedagang yang menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
- Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan melampirkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.
Siapa yang Wajib Dipungut Pajak?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1355488/original/079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg)
PMK 37/2025 menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kewajiban berlaku setelah pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan baru kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) paling lambat akhir bulan saat omzetnya melampaui ambang batas tersebut.
Besaran PPh 22 yang dipungut dari para pedagang ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025. Tarif pungutan bisa bersifat final maupun tidak final.
Advertisement
Implementasi Bertahap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, sembari menunggu kesiapan dari para penyelenggara marketplace.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Mereka juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Kalau sudah siap, dalam satu sampai dua bulan ke depan kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” jelas Yoga.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5265941/original/022761300_1750994713-CMS_PORTRAIT_02.jpg)