Ternyata, Ini Alasan Sri Mulyani Tunjuk E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang Online - merdeka

Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan menunjuk niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari merchant atau pedagang online.
Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui lokapasar (marketplace) di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.
Perkembangan itu diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang makin memudahkan transaksi secara daring.
Kondisi itu disebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. "Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," kata Rosmauli.
Selain itu, pengaturan itu bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. DJP menyatakan praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pokok pengaturan PMK 37/2025 mewajibkan pedagang menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan.
Atur Tarif Pemungutan
PMK juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final. Beleid itu juga menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
PMK pun memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.
Rosmauli menambahkan pemberlakuan PMK 37/2025 membuat pemungutan pajak atas transaksi di lokapasar menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Dia menegaskan aturan itu bukan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar dia pula.

- Idris Rusadi Putra
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pekerjaan Sekjen kini jauh berkurang, lantaran sebagian tugasnya telah diambil alih oleh tiga Wakil Menteri Keuangan.
Usulan anggaran tersebut dibagi berdasarkan fungsi, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBN.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembagian tugas antara tiga wamen dilakukan secara lintas fungsi atau menggunakan sistem cross matrix.
Respon pemerintah terhadap keputusan Presiden Donald Trump yang mengenakan tarif impor 32 persen untuk Indonesia mulai 1 Agustus.
Habib Ali Alwi menyinggung soal, Sri Mulyani yang telah menjadi menteri keuangan lama bahkan bisa disebut yang terlama
Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh lokapasar, lantaran memiliki aturan tersendiri, yakni PMK 6/2021.
Menurut Dito pajak itu bisa sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengusaha palangan padel.
Pram juga menekankan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu telah diatur dalam undang-undang.
Barang-barang yang termasuk dalam daftar negatif tetap akan diperlakukan sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk.
Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online.
Dalam kebijakan ini bagi pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.