Ternyata, Ini Alasan Sri Mulyani Tunjuk E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang Online - merdeka

Dunia Berita
By -
5 minute read
0

 

Ternyata, Ini Alasan Sri Mulyani Tunjuk E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang Online - merdeka

Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan menunjuk niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari merchant atau pedagang online.

Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui lokapasar (marketplace) di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan itu diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang makin memudahkan transaksi secara daring.

Kondisi itu disebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. "Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," kata Rosmauli.

Selain itu, pengaturan itu bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. DJP menyatakan praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan PMK 37/2025 mewajibkan pedagang menyampaikan informasi kepada pihak lokapasar sebagai dasar pemungutan.

Atur Tarif Pemungutan

PMK juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final. Beleid itu juga menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

PMK pun memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, lokapasar memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Rosmauli menambahkan pemberlakuan PMK 37/2025 membuat pemungutan pajak atas transaksi di lokapasar menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

Dia menegaskan aturan itu bukan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar dia pula.

Artikel ini ditulis oleh
I
Reporter
  • Idris Rusadi Putra
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.

Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru: E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang Online

Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak.

Kelakar Sri Mulyani: Mau Potong Gaji Sekjen Kemenkeu untuk Tiga Wakil Menteri

Sri Mulyani mengatakan bahwa pekerjaan Sekjen kini jauh berkurang, lantaran sebagian tugasnya telah diambil alih oleh tiga Wakil Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan Minta Anggaran Rp52 Triliun untuk Tahun 2026, Bakal Digunakan untuk Ini

Usulan anggaran tersebut dibagi berdasarkan fungsi, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyusunan APBN.

Sri Mulyani Kini Punya Tiga Wakil Menteri, Ternyata Begini Pembagian Tugasnya

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembagian tugas antara tiga wamen dilakukan secara lintas fungsi atau menggunakan sistem cross matrix.

VIDEO: Menteri Sri Mulyani Blak-blakan Depan DPD, Keputusan Trump Kenakan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Respon pemerintah terhadap keputusan Presiden Donald Trump yang mengenakan tarif impor 32 persen untuk Indonesia mulai 1 Agustus.

VIDEO: Senator Komisi IV DPD Malu Depan Menkeu Sri Mulyani "Ibu Lagi Ibu Lagi, Utang Lagi Utang Lagi!"

Habib Ali Alwi menyinggung soal, Sri Mulyani yang telah menjadi menteri keuangan lama bahkan bisa disebut yang terlama

Ditjen Pajak: Ojek Online dan Penjual Pulsa Bebas Pungutan Pajak E-Commerce

Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh lokapasar, lantaran memiliki aturan tersendiri, yakni PMK 6/2021.

Menpora Dito Tanggapi Soal Pajak 10 Persen Lapangan Padel di Jakarta

Menurut Dito pajak itu bisa sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengusaha palangan padel.

Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan, Gubernur Pramono: Yang Main Rata-Rata Orang Mampu

Pram juga menekankan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu telah diatur dalam undang-undang.

Tidak Semua Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak, Cek Rinciannya di Sini

Barang-barang yang termasuk dalam daftar negatif tetap akan diperlakukan sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk.

Pedagang Online di E-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Ternyata Ini Tujuan di Balik Aturannya

Anggito menyampaikan, pemerintah ingin menerapkan sistem perpajakan yang merata bagi para pedagang offline maupun online.

Pedagang E-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Kemenkeu: Ini Bukan Jenis Pajak Baru, Sudah Diterapkan di Google dan Netflix

Dalam kebijakan ini bagi pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
Today | 3, August 2025