Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Negosiasi Masih Berjalan Terus | Republika Online
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Negosiasi Masih Berjalan Terus | Republika Online

Kesepakatan dengan AS dinilai bisa jadi dasar legal perlindungan data pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Putih mengungkap kesepakatan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut ternyata memuat penghapusan hambatan perdagangan digital yang membuat data pribadi WNI dapat dikirim ke pihak AS .
Namun Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa negosiasi masih berjalan terus. Meutya merujuk rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi.
Sponsored
"Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Meutya menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Meutya beralasan hal itu menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Scroll untuk membaca
Meutya mengklaim kesepakatan itu justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional," ujar Meutya.
Selain itu, Meutya merasa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing. Kemudian, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
"Pengaliran data antar negara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional," ucap Meutya.
Meutya mengatakan transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," ujar Meutya.
Meutya juga menyebut pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ujar Meutya.
Youve reached the end