Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Amerika Serikat Data Pribadi Featured Menkomdigi

    Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Negosiasi Masih Berjalan Terus | Republika Online

    4 min read

     

    Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Negosiasi Masih Berjalan Terus | Republika Online

    Kesepakatan dengan AS dinilai bisa jadi dasar legal perlindungan data pribadi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid
    BPMI Setpres/Rusman Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Putih mengungkap kesepakatan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut ternyata memuat penghapusan hambatan perdagangan digital yang membuat data pribadi WNI dapat dikirim ke pihak AS .

    Namun Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa negosiasi masih berjalan terus. Meutya merujuk rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi.

    Sponsored

    "Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

    Meutya menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

    Meutya beralasan hal itu menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    Scroll untuk membaca

    Meutya mengklaim kesepakatan itu justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

    "Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional," ujar Meutya.

    Selain itu, Meutya merasa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing. Kemudian, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

    "Pengaliran data antar negara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional," ucap Meutya.

    Youve reached the end

    Berita Terkait

    Pertukaran Data dengan AS, Menteri HAM Pigai: Berdasarkan Hukum Indonesia

    Nasional News- 26 July 2025, 18:46

    Pakar: Transfer Data Pribadi ke AS Harus Diatur Ketat, Bukan Sekadar Dagang

    Bisnis- 24 July 2025, 12:29

    Menkomdigi: Ruang Siber Jadi Jantung Pertahanan Baru

    Nasional News- 28 May 2025, 10:21

    Komdigi Sebut World App Scan Retina Telah Dibekukan

    Nasional News- 06 May 2025, 20:05

    Presiden Prabowo Terbitkan PP Tunas, Platform Digital tak Ramah Anak akan Disanksi

    Nasional News- 29 March 2025, 12:26
    Komentar
    Additional JS