Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Judi Online Kominfo

    Terdakwa Judol Kominfo Ngaku Ditinggal Istri & Bikin Anak Malu - Tirto

    2 min read

     

    Terdakwa Judol Kominfo Ngaku Ditinggal Istri & Bikin Anak Malu

    tirto.id - Terdakwa kasus pengamanan website judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis, mengaku ditinggal istri usai ditangkap karena terlibat dalam kasus ini.

    Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Iwan Aroeboesman, saat menyampaikan pelidoi atau nota pembelaan. Iwan mengatakan anak kliennya juga tidak pernah pulang ke rumah, karena malu dengan status ayahnya yang merupakan terdakwa.

    "Anak-anak terdakwa terutama yang sulung berusia 16 tahun tidak pernah pulang ke rumah karena malu terhadap lingkungan tinggal yang sudah banyak mengetahui status papanya saat ini," kata Iwan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Iwan mengatakan Muchlis merupakan tulang punggung yang membiayai keluarga dengan empat anak kandung dan satu anak yatim piatu hasil adopsi.

    Kata Iwan, Istri Muchlis juga meninggalkan anak-anaknya yang kini diasuh oleh Ibu kandung Muchlis yang sedang sakit.

    Iwan mengakui Muchlis memiliki perusahaan di bidang cargo dan telah memiliki banyak aset. Namun, adanya kasus ini, Muchlis merasa putus asa karena memikirkan nasib anak-anaknya yang masih memerlukan banyak biaya.

    "Dengan kondisi terdakwa saat ini, maka, terdakwa kehilangan banyak hal terutama PT-nya. Sehingga, ke empat orang anaknya menjadi drop dan saat ini semua putra atau putrinya masih tinggal bersama istri terdakwa yang setiap hari kehidupannya sangat tidak baik, karena melakukan perselingkuhan di rumah tinggalnya," ujar Iwan.

    Oleh karena itu, Iwan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Muchlis.

    "Dalam perkara ini, sama sekali Terdakwa tidak ada maksud untuk melakukan Tindakan sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 1 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dimaafkan sehingga terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum," tuturnya.

    Diketahui, delapan terdakwa dari klaster agen ini telah dituntut dengan hukuman 6,5 hingga 7 tahun penjara dalam kasus pengamanan judol ini.

    JPU menuntut terdakwa Muchlis dan Harry Affandi dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan juga denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, untuk 6 orang terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.


    tirto.id - Hukum

    Reporter: Auliya Umayna Andani
    Penulis: Auliya Umayna Andani
    Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

    Komentar
    Additional JS