Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Amerika Serikat Dunia Internasional Featured Keamanan Digital Korea Utara

    Wanita AS Divonis 8 Tahun Penjara karena Bantu Peretas Kripto Korea Utara - Liputan6

    4 min read

     Dunia Internasional, Keamanan Digital, 

    Wanita AS Divonis 8 Tahun Penjara karena Bantu Peretas Kripto Korea Utara

    Seorang wanita asal Arizona divonis oleh pengadilan Federal karena membantu peretas Korea Utara menyusup ke perusahaan teknologi terutama kripto. Simak modus operandi yang digunakan dalam kejahatan digital ini.

    oleh Arthur Gideon Diperbarui 27 Jul 2025, 15:30 WIB
    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)
    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)

    Advertisement

    Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita asal Arizona Amerika Serikat (AS), Christina Marie Chapman, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan federal setelah terbukti membantu agen Korea Utara menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat.

    Dikutip dari coinmarketcap, Minggu (26/7/2025), Chapman dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran serius, termasuk:

    BACA JUGA:
    • Konspirasi penipuan siber (wire fraud)
    • Pencurian identitas dengan pemberatan
    • Konspirasi pencucian uang

    Total hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 102 bulan, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar USD 177.000, menyita aset senilai USD 284.000, serta menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelah masa tahanan.

    Advertisement

    Menurut jaksa, Chapman bekerja sama dengan individu yang terkait dengan pemerintah Korea Utara (DPRK). Ia membantu mereka menyamar sebagai warga negara Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi (TI) di perusahaan-perusahaan di AS.

    Melalui cara ini, para peretas berhasil memperoleh penghasilan ilegal lebih dari USD 17 juta, menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional.

    Dalam prosesnya, identitas 68 warga AS dicuri dan disalahgunakan.

    DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

    Pola Serangan Korea Utara Makin Canggih

    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)
    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)

    Kasus Chapman merupakan salah satu infiltrasi terbesar oleh operator TI Korea Utara yang berhasil diungkap dan ditindak oleh Departemen Kehakiman AS.

    Serangan semacam ini kini menjadi tren, di mana agen Korea Utara menggunakan identitas palsu atau curian untuk masuk ke perusahaan teknologi dan kripto di berbagai negara Barat.

    Beberapa contoh terbaru termasuk:

    • Perusahaan token virtual asal Serbia
    • Proyek kripto yang berbasis di Inggris

    Dalam kasus-kasus ini, kerugian bisa mencapai ratusan ribu dolar dalam bentuk aset digital.

    Pemerintah AS menyatakan bahwa skema ini tidak hanya soal pencurian digital, tetapi juga mendanai program senjata pemusnah massal milik Korea Utara.

    Departemen Keuangan AS pun telah memberikan sanksi kepada dua individu dan empat organisasi yang terlibat dalam jaringan ini.

    Advertisement

    Risiko Hukum bagi Perusahaan yang Tidak Waspada

    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)
    Ilustrasi peretas atau cyber hacker internet atau kripto. (Foto by AI)

    Para pakar hukum memperingatkan bahwa perusahaan AS yang tanpa sadar mempekerjakan pekerja TI dari Korea Utara bisa tetap dikenai sanksi hukum, meskipun mereka tidak tahu asal usul sebenarnya dari pekerja tersebut.

    Bahkan jika pembayaran dilakukan kepada individu yang menyamar atau menggunakan identitas curian, perusahaan bisa terkena:

    • Sanksi pidana atau perdata
    • Denda
    • Kerusakan reputasi
    • Pelanggaran sanksi internasional

    Mereka menekankan pentingnya proses verifikasi identitas yang ketat, terutama untuk posisi sensitif di bidang teknologi dan keuangan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan teknologi dan kripto di seluruh dunia agar lebih waspada terhadap penyusupan digital. 

    Komentar
    Additional JS