Sibuknya Nadiem Demi Loloskan Laptop Chromebook Google Sampai Terbitkan Permendikbud & Gelar Rapat Tertutup - merdeka
Kasus,
Sibuknya Nadiem Demi Loloskan Laptop Chromebook Google Sampai Terbitkan Permendikbud & Gelar Rapat Tertutup - merdeka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap perbuatan yang dilakukan NAM saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Nadiem meloloskan surat dari google yang menawarkan produknya untuk dipakai sebagai alat kelengkapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) buat sejumlah sekolah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap perbuatan yang dilakukan NAM alias Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ungkap Nurcahyo saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Tidak hanya satu kali, kata Nurcahyo, Nadiem juga melakukan pertemuan beberapak kali dengan pihak Google untuk membahas pengadaan laptop tersebut. "Telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," ungkapnya.

Rapat Tertutup
Selanjutnya, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom Meeting dengan anak buahnya. Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset atau alat sejenisnya.
"Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui pihak bia Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM."
Padahal, saat rapat digelar pengadaan laptop Chromebook belum dimulai.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu MP yang tidak merespon. Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T," tuturnya.
Terbitkan Permendikbud
Kemudian, Nadiem memerintahkan anak buahnya mengeksekusi pengadaan tersebut di tahun 2020. Dan tahun 2021 menerbitkan Permendikbud.
"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS."
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."
Rekaman CCTV, Detik-Detik Polisi Jemput Paksa Delpedro Marhaen - merdeka

- Henni Rachma Sari
- Nur Habibie
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa saksi dan alat bukti cukup menyeret mantan bos Go-Jek tersebut.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,980 triliun.
Nadiem terseret kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Harli menyatakan, penyidik pastinya memiliki pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Google dan Gojek.
Nadiem didampingi Hotman Paris dan tim kuasa hukumnya. Dia tampak mengenakan kemeja krem lengan panjang
Nadiem menyebut, sebagai mantan Mendikbudristek, dia memiliki tanggung jawab menjaga rasa percaya masyarakat.
Dari hitungan Kejagung, kerugian negara yang timbul dari tindakan atau kebijakan Nadiem Makarim sangat fantastis.
Alasan ME tak merespons surat google lantaran spesifikasi Laptop Chromebook Google gagal uji coba di sekolah garis luar.
Deretan kebijakan kontroversial era Nadiem Makarim, dari penghapusan skripsi, kenaikan UKT, hingga aturan seragam sekolah yang menuai polemik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kliennya hadir.
Pemerintah Indonesia menunggu approval red notice dari interpol pusat di Paris.
Johanis menegaskan dalam penyelidikan, lembaga antirasuah ini mengedepankan Asas Hak Asasi Manusia (HAM).