Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Chromebook Featured Kasus Laptop Nadiem Makarim Spesial

    Nadiem Makarim Langgar 3 Aturan saat Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T - News Liputan6

    2 min read

      Kasus, 

    Nadiem Makarim Langgar 3 Aturan saat Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T - News Liputan6


    Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kejagung menyatakan Nadiem terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem melanggar 3 aturan pemerintah saat melakukan korupsi pengadaan laptop.

    "Ketentuan yang dilanggar 1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo dalam konferensi persnya, Rabu (4/9/2025).

    Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

    Negara Rugi Rp 1,98 T

    Nurcahyo mengungkapkan, akibat ulah Nadiem dan kawan-kawannya, negara rugi sampai Rp 1,98 triliun.

    "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh PPKP," ujar Nurcahyo.

    Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya sebelum menjadi tersangka. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

    Loading
    Komentar
    Additional JS