Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Cloudflare Featured Internet Judi Online Kemenkomdigi

    Kemenkomdigi: Banyak Situs Judi Online Samarkan IP Pakai Cloudflare - Beritasatu

    3 min read

     

    Kemenkomdigi: Banyak Situs Judi Online Samarkan IP Pakai Cloudflare

    Kamis, 20 November 2025 | 16:03 WIB
    MK
    MK. 

    Ilustrasi judi online. FOTO: EPA

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkap bahwa mayoritas situs perjudian daring yang ditangani pemerintah memanfaatkan infrastruktur layanan Cloudflare.

    ADVERTISEMENT

    Dari 10.000 sampel situs judi online yang ditindak pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76% tercatat menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyamarkan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya menyampaikan, pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital dan melindungi masyarakat.

    “Pendaftaran PSE bukan hanya proses administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander.

    ADVERTISEMENT

    Kecanduan Judi Online, Pemuda Curi Motor Sambil Menyamar Jadi Wanita

    Ia menjelaskan bahwa tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti perjudian daring menjadi lebih sulit. Temuan mengenai dominasi penggunaan Cloudflare oleh situs judi online tersebut juga telah diteruskan kepada perusahaan terkait.

    Kemenkomdigi telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai PSE lingkup privat. Alexander menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan jika platform mengabaikan notifikasi.

    Saat ini, Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Langkah penegakan tersebut dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang mengandalkan infrastruktur Cloudflare.

    BACA JUGA

    DPR: Pemblokiran Judi Online Harus Dilanjut meski Transaksi Turun

    Upaya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat.

    Alexander menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang kolaborasi bagi platform global sepanjang mereka menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

    “Kami selalu siap bekerja sama, tetapi kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi batas yang harus dihormati. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman merupakan tanggung jawab bersama,” ucapnya.

    Komentar
    Additional JS