Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Coretax DJP Featured Keuangan Pajak Spesial

    DJP Ungkap 7,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Baru 51,66% dari Target - SindoNews

    3 min read

      

    DJP Ungkap 7,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Baru 51,66% dari Target

    Jum'at, 19 Desember 2025 - 11:25 WIB
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan WP yang telah aktivasi Coretax. FOTO/dok.SindoNews
    A
    A
    A
    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa lebih dari separuh wajib pajak (WP) yang terdaftar telah mengaktifkan akun di sistem perpajakan terbaru, Coretax. Sistem ini dipersiapkan sebagai platform tunggal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta di antaranya telah melakukan aktivasi.

    "Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

    Baca Juga: Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025

    Selain aktivasi akun, Bimo merinci bahwa sekitar 32,38% atau 4,8 juta WP telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Untuk memastikan keandalan sistem, DJP telah melaksanakan dua kali tahap uji coba berskala besar.



    Uji coba pertama dilakukan pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai DJP. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 10 Desember lalu memperluas cakupan hingga 50.000 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Bimo mengatakan, terdapat peningkatan stabilitas sistem yang signifikan pada pengujian kedua.

    "Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pajak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik," jelas Bimo.

    Baca Juga: Peran Kejagung Dinilai Perlu Diperkuat Demi Atasi Kebocoran Pajak

    Guna mengejar target pelaporan massal di tahun depan, DJP menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi pemerintah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mewajibkan seluruh aparatur negara untuk menjadi garda terdepan dalam migrasi sistem ini.

    "Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," tegas Bimo merujuk pada kebijakan yang telah disosialisasikan sejak November lalu.

    Dengan tenggat waktu aktivasi bagi ASN, TNI, dan Polri yang jatuh pada akhir tahun ini, pemerintah berharap basis pengguna Coretax akan meningkat tajam sebelum periode pelaporan SPT Orang Pribadi dimulai pada kuartal pertama 2026.
    (nng)
    Komentar
    Additional JS