Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Komdigi Media Sosial Spesial

    Komdigi Beri Sinyal Ada Pembatasan Medsos buat Anak, Siap-siap Maret 2026! - detik

    3 min read

     

    Komdigi Beri Sinyal Ada Pembatasan Medsos buat Anak, Siap-siap Maret 2026!

    Nikita Rosa - detikEdu
    Kamis, 11 Des 2025 10:30 WIB

    Ilustrasi Media Sosial. (Foto: Getty Images/5./15 WEST)
    Jakarta -

    Indonesia akan menyusul Australia sebagai negara yang membatasi anak-anaknya menggunakan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, aturan pembatasan media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) rencananya diberlakukan mulai Maret 2026.

    "Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," ujarMeutya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital disiarkan dalamYoutubeKemkomdigi pada Rabu (10/12/2025).

    Baca juga:
    ADVERTISEMENT

    Disebutkan Meutya, Indonesia telah memiliki PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang telah ditandatangani pada Maret 2025. Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun depan.

    Meutya juga menyinggung jika negara lain sedang melakukan langkah serupa. Sementara negara-negara Eropa, sudah mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik.

    ADVERTISEMENT

    "Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi, ini menunggu implementasi mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun," tegasnya.

    Aturan Berlaku Untuk Anak Usia 13-16 Tahun

    Meutya menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

    "Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga," ujarnya.

    Pemerintah akan menilai profil risiko media sosial. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari para pemerhati anak,NGO, dan juga anak-anak itu sendiri.

    Baca juga:

    "Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka," tuturnya.

    Ada Sanksi bagi yang Masih Bandel

    Bagi mereka yang enggan patuh pada aturan, Meutya mengingatkan adanya sanksi yang mengintai. Sanksi tersebut antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

    "Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," terangnya.

    Negara yang Telah Melarang Anak Menggunakan Media Sosial

    Baca juga:

    Australia sudah menerapkan larangan anak menggunakan media sosial per Rabu, 10 Desember 2025. Jauh sebelum itu, Australia telah memberikan waktu bagi operator platform waktu hingga Desember untuk memblokir anak di bawah umur dari aplikasi mereka.

    Selain Australia, Denmark juga akan melarang anak di bawah 15 tahun dari media sosial. Kemudian tetangga RI lainnya, Singapura, melarang siswanya menggunakan smartphone dan smartwatch di lingkungan sekolah.

    20D
    Komentar
    Additional JS