Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Australia Dunia Internasional Featured Internet Media Sosial Spesial

    Pertama di Dunia, Australia Larang Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah Usia 16 Tahun - Liputan6

    2 min read

     

    Pertama di Dunia, Australia Larang Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah Usia 16 Tahun

    Rabu, 10 Desember 2025 - 08:15 WIB

    Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak. Foto/abc news
    A
    A
    A
    SYDNEY - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, memblokir mereka dari berbagai platform termasuk TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

    Disetujui Parlemen tahun lalu, larangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada hari Rabu (10/12/2025). Perusahaan yang gagal mematuhinya dapat menghadapi denda hingga USD33 juta.

    “Mulai 10 Desember 2025, platform media sosial yang dibatasi usia harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah warga Australia di bawah usia 16 tahun membuat atau memiliki akun,” ungkap pemerintah, menyebut langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak “pada tahap kritis perkembangan mereka.”

    Platform akan diwajibkan menggunakan berbagai sinyal, termasuk aktivitas akun, kebiasaan menonton, dan foto pengguna, untuk mengidentifikasi pengguna di bawah umur.

    Mereka juga harus mencegah anak di bawah umur menghindari batasan usia dengan menggunakan KTP palsu, gambar yang dihasilkan AI, deepfake, atau VPN.

    Perusahaan teknologi mengkritik larangan tersebut, menyebutnya “tidak jelas,” “bermasalah,” dan “terburu-buru.”

    TikTok dan Meta menyatakan undang-undang tersebut akan sulit ditegakkan, tetapi berjanji mematuhinya.

    Meta sudah mulai menghapus akun di bawah 16 tahun sebelum batas waktu 10 Desember. Snapchat dan platform lain memperingatkan tindakan tersebut dapat mendorong kaum muda ke "sudut-sudut internet yang lebih gelap."

    Reddit juga mengkritik keras undang-undang tersebut, menyebutnya "keliru secara hukum" dan "sewenang-wenang."

    Negara-negara lain juga sedang menjajaki undang-undang serupa dengan tujuan yang jelas untuk melindungi anak-anak.

    Parlemen Eropa mengadopsi resolusi tidak mengikat pada bulan November yang menyerukan usia minimum 16 tahun di media sosial untuk memastikan "keterlibatan daring yang sesuai usia."

    Denmark telah mengusulkan pelarangan pengguna di bawah 15 tahun, sementara Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani bersama-sama menguji aplikasi verifikasi usia.

    Malaysia telah mengumumkan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.

    Pekan lalu, Rusia melarang Roblox, platform permainan daring yang sebagian besar dipasarkan untuk anak-anak, atas apa yang disebutnya sebagai distribusi konten ekstremis dan propaganda LGBTQ.

    Kekhawatiran atas keselamatan anak di dunia maya telah menyebabkan meningkatnya tekanan hukum.

    Meta menghadapi tuntutan hukum di AS yang menuduhnya membiarkan konten terlarang tetap ada di platformnya meskipun telah terjadi pelanggaran berulang kali, termasuk orang dewasa asing yang menghubungi anak di bawah umur, bunuh diri, gangguan makan, dan pelecehan seksual anak.

    Baca juga: Jenderal Israel Bongkar Propaganda Zionis, Hamas Tak Menahan Keluarga Bibas
    (sya)
    Komentar
    Additional JS