Platform X Telah Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia | tempo.co
Platform X Telah Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia | tempo.co
16 Desember 2025 | 16.01 WIB
Baca berita dengan sedikit iklan,
PLATFORM media sosial X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan media sosial milik Elon Musk itu dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan,
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, 13 Desember 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tutur Alex.
Seluruh denda administratif yang dibayarkan X telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.”
Sebelumnya, Kementerian Komdigi sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X karena belum membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi yang telah disampaikan sejak 12 September 2025.