Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Judi Online Meutya Hafid Spesial

    Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Meutya Hafid: Ini Bentuk Negara Hadir Lindungi Masyarakat - /Viva

    3 min read

     

    Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Meutya Hafid: Ini Bentuk Negara Hadir Lindungi Masyarakat

    Kamis, 18 Desember 2025 - 15:42 WIB
    Oleh :

    Meutya Hafid
    Share :

    Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mencatat keberhasilan dalam pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat adanya penurunan jumlah transaksi judi online pada tahun 2025.

    Baca Juga :

    Perputaran dana judi online mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3, dibandingkan pada tahun 2024.

    Ilustrasi Judi Online

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan penurunan ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat dari judi online.

    “Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya Hafid, dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Baca Juga :

    Kemudian Meutya mengungkapkan, data yang diungkap PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online.

    “Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” jelas Meutya.

    Sementara itu, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.

    “Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” terang Meutya.

    Lebih lanjut Meutya menuturkan, Kemkomdigi secara konsisten akan melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

    “Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” jelas Meutya.

    Ilustrasi judi online.

    Ilustrasi judi online.

    Photo :

      Untuk diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.

      PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain judi online tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

      tvOnenews.com/A.R Safira

      Presiden Prabowo Akad Massal Puluhan Ribu Unit KPR FLPP 2025
      Komentar
      Additional JS