Utang Pinjol Warga Sulsel Tembus Rp2,18 T hingga Agustus 2025 - Tribun-timur.
Utang Pinjol Warga Sulsel Tembus Rp2,18 T hingga Agustus 2025 - Tribun-timur.com
Ringkasan Berita:
- Pinjaman digital di Sulsel melonjak hingga mencapai Rp2,18 triliun per Agustus 2025.
- OJK Sulselbar memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah risiko pinjaman digital ilegal.
- Pengamat ekonomi Unibos menyoroti faktor pemicu tingginya utang pinjol.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin gemar mengambil pinjaman daring (pindar) atau yang dulunya dikenal pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman melalui layanan pindar atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Sulsel tembus Rp2,18 triliun hingga Agustus 2025.
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin mengatakan peningkatan pinjaman fintech di Sulsel mencerminkan semakin tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Pertumbuhan ini pun menunjukkan masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang lebih cepat dan fleksibel.
“Namun, literasi keuangan juga harus meningkat agar pemanfaatannya tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen," kata Moch Muchlasin, Selasa (9/12/2025).
Outstanding utang pinjol tumbuh 44,41 persen yoy. Data OJK, utang pinjol warga Sulsel meningkat signifikan.


Pada periode Desember 2024, total pinjaman daring di Sulsel tercatat Rp1,69 triliun. Sedangkan Desember 2023 tercatat Rp1,18 triliun.
Muchlasin menjelaskan, OJK Sulselbar rutin sosialisasi waspada keuangan ilegal. Sosialisasi melibatkan berbagai komunitas, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga media.
Tujuannya memastikan masyarakat memahami risiko pinjaman digital dan dapat membedakan layanan resmi yang terdaftar di OJK.

“Kami ingin masyarakat memperoleh manfaat dari layanan keuangan digital, tetapi tetap terlindungi. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci," jelasnya.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Lukman mengatakan utang pinjol warga Sulawesi Selatan yang mencapai Rp2,18 triliun menjadi perhatian serius.
Menurutnya, ada beberapa penyebab utama masyarakat memilih pinjaman online, salah satunya kemudahan mengakses.
“Kemudahan akses dan proses yang cepat,” ujar Lukman.
Penyebab lainnya adalah kebutuhan mendesak yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan formal, hingga kurangnya literasi keuangan.
Maraknya kasus pinjol ilegal jadi ancaman serius. Menurutnya penting bagi masyarakat pahami cara aman memilih layanan pinjaman.
Seperti cek kemampuan bayar, hindari pinjam untuk konsumtif, hingga pilih pijol yang terdaftar OJK.
Regulasi yang ada saat ini masih perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat, seperti pengawasan bunga yang wajar dan perlindungan data.
“OJK telah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi industri pinjol, namun masih perlu penegakan yang lebih ketat,” kata Lukman.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam