0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Featured Grok Internet Kemkomdigi Spesial X

    Kemkomdigi Putus Sementara Akses Grok, Minta X Segera Hadir Memberikan Klarifikasi - Kompas TV

    3 min read

     

    Kemkomdigi Putus Sementara Akses Grok, Minta X Segera Hadir Memberikan Klarifikasi

    Kompas.tv - 10 Januari 2026, 13:29 WIB
    Menteri Komdigi Meutya Hafid saat peluncuran situs tersebut dalam acara bertajuk Aman dan Sehat Digital Sejak Dini di Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). (Sumber: Kemenkomdigi/Amiriyandi)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). 

    Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak terhadap konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

    "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).

    Ia menegaskan, pemerintah memandang praktik pemalsuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

    Selain memutus akses fitur Grok, pihaknya, kata ia juga meminta kepada pihak dari X untuk hadir dan menyampaikan klarifikasi.

    Klarifikasi itu, sebutnya diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif dari penggunaan teknologi tersebut.

    "Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegasnya, seperti dilihat dari laman resmi Komdigi.

    Seperti diketahui, fitur tersebut kini banyak dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

    Adapun, tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    "Khususnya, Pasal 9 yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," jelas Menkomdigi.

    Komentar
    Additional JS