0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Kasus Komputer Muhadjir Effendy Nadiem Makarim Sistem Operasi Windows

    Nadiem Ungkap Pengadaan TIK Era Muhadjir Sudah Dikunci untuk OS Windows - Kompas

    5 min read

     

    Nadiem Ungkap Pengadaan TIK Era Muhadjir Sudah Dikunci untuk OS Windows

    JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan spesifikasi pengadaan dalam peraturan menteri terkait dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya terkunci di zamannya, tapi sudah terjadi saat Muhadjir Effendy selama menjabat Mendikbud.

    Nadiem mengatakan, saat baru menggantikan Muhadjir, pengadaan yang dilanjutkannya itu sudah mengunci spesifikasi untuk pengadaan sistem operasi (operating system/OS) Windows.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

    Baca juga: Hakim Tanyai Anak Buah Nadiem soal Kickback 30 Persen dari Google

    Nadiem menyampaikan, karena menggantikan Muhadjir ketika pengadaan sudah direncanakan, DAK yang ditandatanganinya juga sudah terkunci di produk Windows.

    Kuasa Hukum Nadiem Akan Melaporkan Saksi ke KPK Terkait Gratifikasi

    “Dan di Permen DAK 2020, yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi Menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” lanjut Nadiem.

    Diberitakan, Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengatakan, pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan.

    Hal ini terungkap ketika Jumeri menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

    “Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: Pengacara Nadiem Klaim Negara Hemat Rp 1,2 Triliun Lewat Penggunaan Chrome OS

    Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan.

    Hal ini karena, syarat pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan.

    “Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.

    “Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu,” lanjutnya.

    Jumeri mengaku tidak ingat persis perusahaan mana saja yang dapat mengikuti pengadaan.

    Jaksa pun membacakan beberapa nama yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Dakwaan Chromebook

    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

    Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 juta.

    Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

    Komentar
    Additional JS