0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Biometrik Featured SIM Card Spesial Tips & Tricks

    Panduan Registrasi SIM Card Biometrik Secara Online dan Offline - BANYUMASEKSPRES.

    4 min read

     

    Panduan Registrasi SIM Card Biometrik Secara Online dan Offline

    BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menerapkan aturan tentang registrasi kartu SIM atau SIM Card berbasis biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi. Masyarakat kini harus melakukan pendaftaran SIM card dengan metode pengenalan wajah.

    Komdigi RI resmi mengeluarkan aturan baru tentang registrasi SIM card terbaru untuk masyarakat mulai 2026 ini.

    Pendaftaran SIM card nantinya wajib menggunakan sistem biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition) sesuai dengan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025.

    Dalam aturan ini, aktivitas kartu SIM tidak lagi cukup dengan menggunakan inputan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK saja, tetapi juga wajib disertai verifikasi biometrik.

    Tujuannya adalah agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan yang ada. Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan adanya standar teknis yang harus dipenuhi dalam proses registrasi berbasis biometrik ini.

    Beberapa ketentuan utamanya adalah tingkat kemiripan 95% antara wajah pengguna dan data yang tersimpan di Dukcapil, wajib ada fitur liveness detection, dan operator wajib menggunakan sistem anti penipuan sertifkkasi ISO/IEC 30107-3.

    Aturan ini dirancang untuk memastikan agar proses registrasi tidak mudah ditipu atau dimanipulasi dan benar-benar mengikat nomor seluler dengan identitas pemiliknya.

    Setelah sebuah nomor didaftarkan menggunakan biometrik, nomor tersebut sudah tidak boleh lagi didaftarkan ulang menggunakan metode lama dengan NIK dan KK. Dengan kata lain, sistem lama berbasis NIK dan KK sepenuhnya digantikan dengan verifikasi wajah.

    Pemerintah juga telah membatasi jumlah nomor prabayar yang bisa dimiliki oleh satu NIK. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 3 nomor prabayar per operator.

    Batasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan Internet of Things (IoT), Machine to Machine (M2M), dan keperluan institusi atau badan hukum tertentu.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi jauh lebih tertib, terkontrol, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ruang terjadinya penipuan digital dan penyalahgunaan identitas juga diharapkan semakin minim.

    Registrasi SIM card biometrik bisa dilakukan melalui gerai maupun aplikasi atau website masing-masing operator seluler

    Oleh karena itu, setiap masyarakat yang ingin melakukan registrasi SIM card di 2026 ini wajib melakukannya dengan sistem biometrik yang telah mulai diberlakukan.

    Registrasi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi/website operator dan offline di gerai operator.

    Berikut rincian cara registrasi SIM card biometrik offline via gerai operator dengan mudah dan cepat untuk masyarakat.

    1. Kunjungi gerak operator seluler terdekat di wilayah masing-masing.
    2. Temui petugas dan sampaikan maksud untuk registrasi SIM card biometrik baru.
    3. Petugas akan memasukkan nomor handphone pelanggan dan NIK.
    4. Ambil foto wajah dengan kamera yang tersedia sesuai dengan arahan dari petugas operator.
    5. Data NIK dan faceprint akan langsung dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi.

    Jika hasil pencocokan data terbukti valid, maka nomor SIM akan langsung aktif dan siap digunakan. Namun, jika tidak valid, maka pelanggan harus melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu di Dukcapil sebelum registrasi SIM card biometrik.

    Cara ini disarankan bagi pengguna yang seringkali mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan sistem digital, dan membutuhan bantuan petugas langsung.

    Berikut cara daftar SIM card biometrik online melalui aplikasi atau website operator yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

    1. Kunjungi aplikasi atau situs resmi dari masing-masing operator seluler.
    2. Pilih menu ‘registrasi SIM card/registrasi nomor kartu SIM’,
    3. Masukkan nomor handphone yang dimiliki lalu klik ‘Dapatkan Kode OTP’.
    4. Ketikkan kode OTP yang telah didapatkan ke kolom yang tersedia lalu masukkan NIK.
    5. Lakukan pemindaian wajah atau face recognition menggunakan kamera ponsel pribadi.
    6. Sistem operator akan langsung mengirim data ke Dukcapil untuk verifikasi.

    Kedua cara ini bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jika mengalami kendala validasi data, maka masyarakat bisa menghubungi pihak Dukcapil untuk langkah lanjutannya. (dpp)


    Komentar
    Additional JS