Setelah Setahun Ngadat, DJP Klaim 8.160 WP Laporkan SPT Lewat Coretax: Hati-hati Jebol Lagi - Inilah
Setelah Setahun Ngadat, DJP Klaim 8.160 WP Laporkan SPT Lewat Coretax: Hati-hati Jebol Lagi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa bangga lantaran aplikasi layanan pajak digital bernama Coretax, mulai pulih.
Aplikasi seharga Rp1,3 triliun ini, mengalami eror setahun, sejak dilaunching pada 1 Januari 2025.
Dalam rilis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026), DJP mencatat adanya kenaikan atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax di awal 2026.
Hingga 3 Januari 2026, pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, disampaikan oleh wajib pajak (WP). Capaian ini terbilang kontras dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Seratus delapan puluh derajat ketimbang 1-3 Januari 2025, hanya 39 SPT Tahunan yang masuk. Selanjutnya, Coretax tak bisa digunakan hingga berganti tahun.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menyampaikan, pelaporan dini mencerminkan perubahan sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga partisipasi publik yang lebih aktif.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” kata Rosmauli.
Berdasarkan data DJP, kata dia, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dari total 8.160 SPT yang masuk, sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 577 SPT, yang terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing .
Baca Juga:
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi atau login akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul wajib pajak badan dan instansi pemerintah.
Pada hari yang sama, DJP mencatat lebih dari 69,14 ribu wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. DJP menilai hal ini menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh wajib pajak.
Baca Juga: