Gegara Data Pelamar 'Bocor', Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat - detik
Gegara Data Pelamar 'Bocor', Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat
Agus Tri Haryanto - detikInet
Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil investigasi internal atas persoalan lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data pelamar.
Melalui penelusuran Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital terungkap bahwa loker pelamarnya yang 'bocor' itu berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan proses perekrutan itu dilaksanakan pada tanggal 12-15 Januari 2026. Namun rupanya perekrutan pegawai ni dilakukan secara mendiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang dimaksud mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID.
"Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas," kata Arief dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pengadaan PJLP terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Komdigi.
"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Arief menjelaskan.
Atas temuan tersebut, Arief menyebutkan berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi dimaksud telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan nerdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," ucap Arief.
Arief menambahkan Inspektorat Jenderal Komdigi berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.
Saksikan Live DetikPagi :