0
News
    Home Berita Featured Gadget Google Pixel iPhone Singapura Smartphone Spesial

    iPhone Bisa Rilis Bareng Singapura dan Pixel Resmi Masuk Indonesia - Kompas

    8 min read

     

    iPhone Bisa Rilis Bareng Singapura dan Pixel Resmi Masuk Indonesia



    Yudha Pratomo,
    Reza Wahyudi

    Tim Redaksi

    KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk membebaskan produk asal Amerika Serikat (AS) dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui perjanjian tarif timbal balik membawa angin segar untuk fanboy Apple dan penggemar Android murni.

    Jika kebijakan pembebasan TKDN ini benar-benar direalisasikan, lanskap pasar smartphone flagship di Indonesia akan berubah drastis.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Dampak paling nyata diprediksi akan langsung dirasakan oleh konsumen lini iPhone dan Google Pixel.

    Peluncuran iPhone generasi terbaru di Indonesia berpotensi bisa sama dengan negara tetangga, Singapura. Tak hanya itu, ponsel idaman para tech enthusiast, Google Pixel, akhirnya punya jalan mulus untuk dijual resmi di Tanah Air.

    Israel Bentuk “Aliansi Segi Enam” untuk Saingi Kekuatan Rival di Kawasan

    Baca juga: Apple Investasi Rp 15,95 Triliun Bangun Pabrik AirTag di Batam

    Selamat tinggal "nunggu lama" iPhone baru

    Selama ini, konsumen Indonesia harus bersabar menunggu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan setelah peluncuran global untuk bisa meminang iPhone seri terbaru secara resmi.

    Alasannya tak lain karena Apple harus melalui proses pemenuhan sertifikasi nilai TKDN yang cukup panjang.

    Seperti diketahui, Apple selama ini memenuhi syarat TKDN melalui jalur investasi riset dan pengembangan (R&D) dengan membangun Apple Developer Academy, bukan merakit hardware secara lokal.

    Baca juga: Perusahaan Bimbel Online Bangkrut gara-gara ChatGPT

    Dengan adanya wacana pembebasan TKDN untuk produk AS, birokrasi pemenuhan syarat tersebut praktis terpangkas.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Artinya, jadwal ketersediaan iPhone di distributor resmi dalam negeri berpotensi masuk ke gelombang pertama (tier 1) layaknya Singapura.

    Pengguna tidak perlu lagi repot-repot menggunakan jasa titip (jastip) atau terbang ke luar negeri dan membayar pajak IMEI yang mahal demi menjadi yang pertama memiliki iPhone baru.

    Baca juga: Mengapa CEO Google Cemas dengan Tahun 2025?

    Pengamat gadget Herry SW turut mengamini prospek ini. Menurut dia, selain memangkas waktu, biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN juga bisa ditekan.

    Namun, Herry menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat. Ia menyoroti sejumlah merek, seperti Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah membangun pabrik di Indonesia. 

    "Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar," ujarnya.

    Baca juga: Ini Keuntungan untuk Apple Fanboy jika Toko Fisik Apple Store Dibuka di Indonesia

    Titik terang bagi Google Pixel

    Selain Apple, raksasa teknologi AS lainnya yang paling diuntungkan dari pelonggaran regulasi ini adalah Google. Sejak generasi pertama hingga seri Pixel teranyar, ponsel pintar besutan Google ini tidak pernah merumput secara resmi di pasar Indonesia.

    Kendala utamanya disinyalir kuat adalah aturan perakitan lokal.

    Berbeda dengan pabrikan smartphone asal China atau Korea Selatan yang bersedia membangun fasilitas perakitan lokal, Google enggan melakukan hal tersebut demi memenuhi syarat bobot 35 persen TKDN di Indonesia.

    Baca juga: Ironis, Sanksi AS ke China Justru Lahirkan AI DeepSeek "Pembunuh" ChatGPT

    Kini, wacana pembebasan TKDN seolah membuka pintu selebar-lebarnya bagi Google Pixel untuk meramaikan peta persaingan smartphone premium di Tanah Air.

    Para penggemar fitur kamera komputasional khas Pixel tak perlu lagi membeli unit garansi internasional (ex-inter) lewat jalur non-resmi yang dibayangi risiko pemblokiran sinyal akibat aturan IMEI.

    "Dari sisi konsumen tentu ini angin segar," kata Herry kepada KompasTekno.

    Baca juga: Babak Baru Dagang RI-AS: Produk Amerika Bebas TKDN, Tarif Dipangkas

    Masih tunggu proses ratifikasi

    Meski sangat menguntungkan konsumen, kebijakan ini dinilai berisiko memicu protes dari vendor smartphone di luar AS.

    Kreator konten teknologi Deka Pratama menyebut kesepakatan ini tidak adil dan berpotensi mencederai komitmen vendor non-AS yang selama ini sudah patuh membangun pabrik di Indonesia.

    Di sisi lain, konsumen tampaknya masih harus sedikit bersabar. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kelanjutan ART masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara.

    Perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan internal pemerintahan, baik di Indonesia maupun di AS.

    "Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil," jelas Haryo.

    Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS