0
News
    Home AI Berita Featured Grok Kecerdasan Buatan Komdigi Spesial

    Komdigi Cabut Pemblokiran Grok, Janji Patuhi Aturan RI - GadgetDIVA

    3 min read

     

    Komdigi Cabut Pemblokiran Grok, Janji Patuhi Aturan RI



    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

    GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghapus pemblokiran Grok. Langkah ini diambil setelah X berkomitmen melakukan perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Melainkan, bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu. 

    “Normalisasi ases layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ungkap Alexander dalam pernyataan resminya dikutip pada Selasa (3/2). 

    Dilaporkan oleh Komdigi bahwa Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima surat resmi yang ditujukan kepadanya. Dalma pernyataan tersebut, X Corp menyebut bahwa mereka telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan Grok. 

    Langkah ini meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegaran aturan internal serta aktivasi protool respons insiden. 

    Alexander menilai kalau seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X ini akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi. Guna memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk di antaranya penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak. 

    “Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaanya ditemuan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ungkap Alexander. 

    Komdigi menegaskan kalau kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilasanakan secara proporsional, transparan dan berbasis regulasi. Tujuannya melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

    Di samping itu, pihak kementerian mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. 

    “Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

    Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.


    Komentar
    Additional JS