Komdigi Godok Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik Lewat AI: Banyak Berita Diambil Tanpa Izin - Liputan6
Komdigi Godok Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik Lewat AI: Banyak Berita Diambil Tanpa Izin
Komdigi menyatakan regulasi ini untuk mengurangi risiko keselamatan jurnalis serta tantangan baru kebebasan pers di era digital.
- Komdigi menyusun regulasi untuk lindungi karya jurnalistik dari AI dan cegah penggunaan tanpa izin.
- Pentingnya mekanisme cepat penanganan kekerasan jurnalis dan penguatan perlindungan di ruang redaksi.
- Keselamatan jurnalis krusial bagi demokrasi, kualitas informasi publik, dan melawan disinformasi AI.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun regulasi khusus sebagai langkah melindungi karya jurnalistik dari gempuran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Upaya ini dilakukan di tengah meningkatnya risiko keselamatan jurnalis serta tantangan baru kebebasan pers di era digital.
Regulasi tersebut disampaikan dalam forum yang diselenggarakan Program Jurnalisme Aman Yayasan TIFA bersama Populix dan Konsorsium Jurnalisme Aman. Kegiatan ini bertujuan memetakan persoalan keselamatan jurnalis yang dinilai masih rentan terhadap kekerasan fisik maupun digital, sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah pencegahan.
“Kementerian Komunikasi saat ini sedang menyusun regulasi sebagai langkah untuk melindungi karya jurnalistik dari gempuran teknologi kecerdasan buatan, artificial intelligence atau AI,” kata Direktur Informasi Publik DJKPM Komdigi Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., di Erasmus Huis Library, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Nursodik mengungkapkan, regulasi yang tengah disusun juga bertujuan mencegah pengambilan karya jurnalistik oleh teknologi AI tanpa izin.
“Termasuk di dalamnya nanti bagaimana untuk mencegah supaya AI ini tidak mengambil karya jurnalistik atau liputan dan foto tanpa izin,” katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya mekanisme penanganan cepat atas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penguatan perlindungan di ruang redaksi.
“Kita memerlukan mekanisme proses cepat atas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penguatan perlindungan institusional di ruang redaksi serta yang pentingnya adalah keberanian kolektif dari kita semua untuk menghindari swasensor,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. “Keselamatan jurnalis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” ujar dia.
Indeks Keselamatan Jurnalis Terus Menurun
Nursodik menyoroti tren penurunan skor Indeks Keselamatan Jurnalis dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Yang pertama bahwa ada kecenderungan bahwa skor indeks ini dari tahun ke tahun menurun, ini saya kira sangat menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Selain itu, pengalaman kekerasan terhadap jurnalis dinilai masih tinggi, disertai dengan munculnya bentuk ancaman baru.
“Fakta lain juga menunjukkan bahwa pengalaman kekerasan terhadap jurnalis ini ternyata masih terbilang tinggi dan ini juga ada juga fenomena baru, ternyata munculnya pergeseran ancaman dari kekerasan langsung di lapangan, menjadi ancaman struktural, termasuk di dalamnya adalah praktik swasensor di ruang redaksi,” jelasnya.
Tantangan Era Digital dan Disinformasi AI
Nursodik menjelaskan, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat ke arah media digital dan media sosial turut meningkatkan risiko kerja jurnalistik.
“Kecepatan arus informasi ini, algoritma platform juga maraknya disinformasi, termasuk yang diproduksi dengan teknologi AI membuat kerja-kerja jurnalistik ini menjadi semakin berisiko, sekaligus juga di sisi lain juga semakin krusial,” ujarnya.
Ia menegaskan keselamatan jurnalis berimplikasi langsung terhadap kualitas informasi publik.
“Karena keselamatan jurnalis ini akan berimplikasi langsung pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat, jika jurnalisnya tidak aman, maka ruang publik yang sehat juga akan ikut terancam,” katanya.
Komitmen Komdigi Perkuat Perlindungan Jurnalis
ihaknya, kata Nursodik, berkomitmen memperkuat ekosistem perlindungan jurnalis dan kebebasan pers melalui berbagai langkah strategis.
“Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem perlindungan jurnalis dan juga kebebasan pers,” tuturnya.
Langkah tersebut mencakup perbaikan tata kelola informasi publik, penguatan literasi digital, serta kolaborasi lintas sektor.
“Memperbaiki tatakelola keperluan informasi publik, memperkuat literasi digital dan juga mendorong kolaborasi dengan dewan pers, aparat penegakan hukum, organisasi masyarakat sipil, perusahaan media, dan juga tentu saja platform digital,” jelasnya.
Nursodik juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan TIFA, Populix, dan konsorsium Jurnalisme Aman atas penyelenggaraan diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” ujarnya.