QR Code Identitas Kependudukan Digital: Wajib Diverifikasi Lewat Aplikasi Resmi IKD Mulai 2026 - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital resmi dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Mulai 1 Januari 2026, masyarakat tidak lagi dapat memverifikasi QR Code dokumen kependudukan menggunakan pemindai umum. Pemerintah mewajibkan verifikasi dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.
Menurut informasi yang dikutip dari websit resmi dukcapil.kemendagri.go.id, kebijakan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan serta merupakan bagian dari transformasi digital di dunia layanan publik.
Baca Juga: Lowongan Kerja Program Magang Data Intelligence Astra 2026 Dibuka: Hari Ini Terakhir, Cek Syaratnya
"Dengan pemindaian eksklusif melalui IKD, tidak ada lagi celah bagi pihak yang mencoba memalsukan dokumen. Sistem ini sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan digital yang lebih aman dan modern," ungkap Muhammad Nuh Al Azhar, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Senin (19/1/2026).
Selain itu, IKD merupakan representasi digital dari dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui ponsel pintar, dan dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya.
Bahkan hingga kini, Dirjen Dukcapil masih terus melakukan upaya percepatan pencapaian target aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 30 persen pada tahun 2026 di sejumlah wilayah salah satunya ada di Kabupaten Banyuwangi.
Sekretaris Dijen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam menegaskan pentingnya komitmen daerah dalam mendukung program nasional ini.
“Target 30 persen aktivasi IKD pada tahun 2026 bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata transformasi digital pelayanan publik. Palembang sebagai salah satu lokasi piloting harus menjadi contoh bagaimana bansos bisa lebih tepat sasaran dengan validasi berbasis IKD. Kami siap mendukung penuh, termasuk melalui layanan jemput bola agar masyarakat tidak kesulitan melakukan aktivasi,” ungkapnya dikutip pada laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (9/2/2026).
Lalu, apa itu sebenarnya Identitas Kependudukan Digital? Dan bagaimana cara aktivasinya?
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital?
Identitas Kependudukan Digital merupakan representasi digital resmi dari dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mempersiapkan dokumen dan berkas fisik.
Hanya dengan membuka aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui ponsel pintarnya, masyarakat dimudahkan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara aman dan efisien cukup dengan memindai QR Code yang biasanya berada di tepi bawah berkas.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemindaian QR Code hanya dapat diverifikasi menggunakan aplikasi resmi IKD untuk mencegah pemalsuan dokumen kependudukan, dan hasil pengecekan akan langsung tersambung ke basis data nasional Dukcapil.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital nasional, pemanfaatan IKD, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat, sekaligus mendukung kebijakan digitalisasi layanan administrasi negara.
Tak hanya itu, langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem keamanan data kependudukan di era digital.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair Februari 2026, Simak Nominal dan Cara Cek Penerima
Cara Aktivasi IKD
Walaupun masyarakat disediakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan, namun aktivasinya tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri.
Sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan menurut informasi yang dikutip dari akun instagram resmi @dindukcapilkotajogja.
1. Unduh aplikasi IKD di PlayStore/App Store.
2. Isi data diri.
3. Lakukan Swafoto untuk verifikasi wajah.
4. Scan QR Code untuk validasi data oleh petugas Dukcapil.
5. Aktivasi dan selesai.
Dengan berbekal aplikasi IKD yang sudah diunduh dalam smartphone masing-masing, masyarakat bisa melakukan proses aktivasi dengan dukungan petugas Dukcapil setempat untuk memastikan data identitas valid.
Pemerintah menjamin bahwa akses IKD dilindungi sistem keamanan berlapis sehingga data pribadi pengguna tetap terjaga.
Masyarakat diimbau untuk memastikan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui kanal resmi dan mengaktivasi melalui layanan Dukcapil setempat guna menghindari penyalahgunaan data dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.