0
News
    Home Berita Featured Internet Media Sosial Spesial

    8 Platform Media Sosial yang akan Menonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026 - Kompas TV

    5 min read

      

    8 Platform Media Sosial yang akan Menonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026





    Foto Ilustrasi Logo TikTok. (Sumber: AP Photo/Richard Vogel)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

    Kebijakan yang akan berlaku berlaku mulai 28 Maret 2026 ini menjadi langkah tegas negara untuk menekan berbagai ancaman yang semakin marak di internet. Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan banyak risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan teknologi.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika keselamatan generasi muda dipertaruhkan.

    "Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," seru Meutya dalam siaran persnya yang diterima KompasTV, Jumat (6/3).

    Baca Juga: [FULL] Ungkap Perang Tak Ganggu Ibadah Umrah, WNI di Arab Saudi Sarankan Gunakan Travel

    Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

    Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

    Meutya menjelaskan bahwa aturan ini menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.Kebijakan tersebut juga menandai langkah baru Indonesia dalam regulasi ruang digital global.

    "Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia."

    Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak-anak. Berikut daftar platform yang akan menjalankan kebijakan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun:

    1. YouTube
    2. TikTok
    3. Facebook
    4. Instagram
    5. Threads
    6. X
    7. Bigo Live
    8. Roblox

    Proses ini tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menegaskan penyesuaian akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi.

    "Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan."

    "Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya."

    Pemerintah Akui Kebijakan Ini Bisa Menimbulkan Protes

    Pemerintah memahami kebijakan ini berpotensi memunculkan ketidaknyamanan di tahap awal. Anak-anak kemungkinan merasa aksesnya dibatasi, sementara orang tua harus menghadapi protes dari anak mereka.

    Meutya Hafid pun tidak menampik hal tersebut.

    "Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya."

    Namun menurutnya, kondisi yang dihadapi anak-anak di ruang digital sudah cukup serius sehingga memerlukan langkah tegas dari negara.

    "Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital."

     


    Komentar
    Additional JS