0
News
    Home Berita Featured Instagram Internet Media Sosial Spesial TikTok

    Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram hingga TikTok - Masa Kini

    2 min read

     

    Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

    MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan aturan baru terhadap anak di ruang digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

    Melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

    Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital bagi anak-anak yang semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

    “Langkah ini diambil untuk mengambil kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi digital itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

    Meutya memahami, langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

    Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.


    Komentar
    Additional JS