Cara Polisi Menyita Rp 142 Miliar Duit Judol tanpa Tersangka - Tempo
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti 51 laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana asal perjudian online. Hasilnya, sebanyak 5.961 rekening bank dibekukan karena diduga digunakan untuk menampung dana judol senilai Rp 255 miliar.
Dari penanganan itu, polisi menyita dana sebanyak Rp 142.017.116.090 atau Rp 142 miliar dari 359 rekening. Sementara, sebanyak Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening saat ini masih dalam proses pemblokiran.
Namun, kepolisian tidak menetapkan satu pun tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menjelaskan penindaklanjutan kali ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Jadi tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya, untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” kata Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan penindakan laporan yang dilakukan kepolisian kali ini tidak dilakukan dengan mekanisme pemidanaan reguler seperti biasanya. Adapun penerapan seperti ini terkait dengan perjudian online baru pertama kali dilakukan oleh kepolisian.
Pada proses pemidanaan reguler, kata dia, kepolisian berfokus untuk menghukum pelaku yang terbukti secara sah di pengadilan melakukan kesalahan. Setelah itu, baru dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka.
Sementara, pada implementasi Perma 1 Tahun 2013 fokus penyidik untuk merampas aset atau uang hasil tindak pidana judi online. Mekanisme ini digunakan ketika uang hasil kejahatan sudah ditemukan, tetapi pelakunya tidak diketahui atau tidak bisa diproses secara hukum.
Danang menuturkan banyak pelaku judi online menggunakan rekening milik orang lain atau rekening pinjam pakai (nominee) untuk deposit. Dengan Perma ini, selama uang yang ada dalam rekening bisa dibuktikan berasal dari tindak pidana judi online, negara bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas uang tersebut agar masuk ke kas negara.
“Ini adalah bentuk bahwa kami semua berkolaborasi dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan pemahaman, terkait dengan administrasi, sehingga sampai titik dapat diselesaikan penyerahan ke kas negara,” ujar dia.
Pada penanganan kali ini, Dittipidsiber menyerahkan sebanyak Rp 58,1 miliar dari hasil penyitaan kepada Kementerian Keuangan melalui Kejaksaan Agung. Jumlah tersebut diambil dari total 133 rekening berdasarkan 16 laporan polisi dari 20 LHA yang telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Himawan menyampaikan, penyerahan ini baru episode pertama dari serangkaian penanganan yang dilakukan. “Penghentian sementara yang kami tindak lanjuti sekitar Rp 255 miliar, nah ini baru Rp 58,1 miliar, dan saat ini masih berproses sekitar Rp 97 miliar sekian,” katanya.
Pilihan Editor: Lingkaran Setan Pinjol untuk Judol