Komdigi Panggil Google & Meta, Tak Patuh Batasi Usia Pengguna Medsos - detik
Komdigi Panggil Google & Meta, Tak Patuh Batasi Usia Pengguna Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, karena dinilai belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna media sosial minimal 16 tahun di Indonesia. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif setelah dua hari implementasi kebijakan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah platform digital sejak aturan turunan dari PP Tunas mulai diterapkan. Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat platform yang sudah mematuhi kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
"Pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi pengguna hingga 16 tahun ke atas," ujar Meutya kepada detikINET, Senin (30/3/2026).
Namun pemerintah juga menemukan dua entitas bisnis yang dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut adalah Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi platform video YouTube.
Menurut Meutya, kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas. Pemerintah pun telah mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya.
"Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Menkomdigi.
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan namun dinilai masih menunjukkan upaya kepatuhan. Dua platform yang masuk kategori ini adalah TikTok dan Roblox.
Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini tertuang dalam PP Tunas yang kemudian diturunkan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, platform digital diminta menunda akses penuh media sosial bagi pengguna hingga berusia minimal 16 tahun. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat besarnya jumlah anak yang aktif di internet.
Menurut Meutya, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar berbagai risiko di ruang digital. Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pengguna media sosial paling aktif di dunia dengan rata-rata waktu scrolling mencapai 7 hingga 8 jam per hari.
Ia mengakui kebijakan ini tidak akan berjalan mudah karena menyangkut perubahan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan teknologi.
"Kami memahami ini bukan langkah satu atau dua hari. Ini adalah perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, termasuk upaya melawan adiksi digital yang mungkin tidak mudah baik bagi anak maupun orang tua," ucap Meutya.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa hingga Timur Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di internet.
Karena itu, pemerintah mengajak orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi platform digital agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Indonesia ingin bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad menghormati Indonesia, bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar digital, tetapi juga patuh pada peraturan yang ada demi perlindungan anak," pungkas Meutya.