0
News
    Home Berita DPR Featured Internet Media Sosial Spesial

    SKB 7 Menteri Batasi Media Sosial Anak, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis Siswa - SindoNews

    5 min read

     

    SKB 7 Menteri Batasi Media Sosial Anak, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis Siswa


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto/IG @hetifah.

    JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri. Kebijakan ini juga mencakup pembatasan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) instan bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA.

    Menurut Hetifah, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi kualitas proses belajar siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan berpotensi menghambat kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik peserta didik.

    Baca juga: 7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI

    “Kami memandang kebijakan dalam SKB 7 Menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak. Kekhawatiran kita adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” ujarnya,di sela seminar Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang justru berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal. Pendidikan, kata dia, harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai inti utama dalam pembelajaran.

    Dalam implementasinya, Hetifah menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara berbagai pihak. Ia menyebut pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan sekolah, guru, orang tua, hingga pemerintah.

    Sekolah, lanjutnya, perlu merancang metode pembelajaran yang lebih menitikberatkan pada proses dan kemampuan analisis siswa. Sementara itu, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak di lingkungan rumah.

    Di sisi lain, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan pedoman teknis yang jelas serta memperkuat pelatihan literasi digital bagi para pendidik. Hal ini penting agar guru mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak dan produktif di lingkungan sekolah.

    Hetifah menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar melarang penggunaan teknologi, melainkan membangun kesadaran siswa agar dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab sebagai alat bantu belajar, bukan jalan pintas.

    Ia juga menyambut baik jika ke depan pemerintah berencana mengembangkan platform AI pendidikan yang aman dan ramah anak. Menurutnya, kehadiran platform tersebut dapat menjadi solusi strategis untuk melindungi siswa dari konten negatif sekaligus menciptakan ruang belajar digital yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan kemampuan mereka.

    (nnz)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Garuda Biru Tolak PPN...

    Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial

    Komentar
    Additional JS