0
News
    Home Berita Coretax Featured Keuangan Pajak Spesial

    Coretax Dinilai Tak Ramah Pengguna, Pakar Siber Peringatkan Bahaya Joki SPT - Kompas

    11 min read

     

    Coretax Dinilai Tak Ramah Pengguna, Pakar Siber Peringatkan Bahaya Joki SPT

    KOMPAS.com - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai maraknya penggunaan jasa joki SPT menjadi indikator kuat bahwa sistem Coretax belum ramah bagi pengguna (user friendly).

    Ia bahkan menyoroti bahwa kesulitan ini tidak hanya dialami masyarakat awam.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Betul, bahkan kita lihat sendiri menteri keuangan saja kesulitan menggunakan Coretax. Apalagi awam,” ujarnya.

    Dari sisi keamanan siber, Alfons menegaskan risiko kebocoran data pribadi sangat tinggi ketika wajib pajak menggunakan jasa joki.

    Temuan Awal Insiden UNIFIL, PBB: Proyektil Tank Israel dan IED Diduga Ditanam Hizbullah

    Menurutnya, berbagai data sensitif berpotensi disalahgunakan.

    Baca juga: Bisa Didenda Jika Telat, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

    “NPWP dan NIK bisa digunakan untuk identity theft atau pembukaan rekening ilegal. Password akun DJP memberi akses penuh ke data perpajakan dan histori,” katanya.

    Tak hanya itu, Alfons juga menambahkan bahwa data penghasilan dan aset dapat dimanfaatkan untuk social engineering hingga pemerasan.

    Sementara data rekening bank membuka peluang terjadinya financial fraud dan eksploitasi kondisi keuangan wajib pajak.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kondisi keuangan wajib pajak jadi terbuka dan rentan di eksploitasi," jelasnya.

    Baca juga: Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

    Desain sistem dinilai tidak berorientasi ke pengguna

    Alfons mengkritik pendekatan dalam pengembangan sistem digital pemerintah yang dinilai lebih berorientasi pada birokrasi ketimbang pengguna.

    Hal ini, menurutnya, menjadi akar ketergantungan terhadap pihak ketiga seperti joki.

    Baca juga: Psikolog Ingatkan, Jangan Sering-sering Curhat ke ChatGPT dkk

    “Harusnya aplikasi itu design for users, bukan design by committee,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, jika sistem dibangun berdasarkan kebutuhan institusi, maka alurnya mungkin logis bagi petugas pajak, tetapi justru membingungkan bagi masyarakat awam.

    Ia pun menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak meniru aplikasi perbankan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pengguna.

    “Jadi bukan Dirjen Pajak centric, tetapi wajib pajak centric,” tegasnya.

    Baca juga: [POPULER TREN] Denda jika Telat Lapor SPT | Guru Rangkap Jabatan Dipidana

    Standar keamanan harus diperketat

    Dalam mencegah penyalahgunaan akun pajak, Alfons menekankan pentingnya penerapan sistem keamanan dan autentikasi yang kuat namun tetap mudah digunakan.

    “Ada otentikasi yang mudah tetapi andal,” katanya.

    Selain itu, ia menyebut perlunya pengelolaan sesi (session manager) yang ketat, seperti timeout otomatis saat tidak aktif, deteksi login berbasis IP atau perangkat, serta pemantauan sesi aktif.

    Ia juga menyoroti pentingnya audit trail atau log akses yang transparan, serta mekanisme delegate access yang aman jika menggunakan konsultan, tanpa harus berbagi kata sandi.

    “Konsultan pajak resmi seharusnya mendapatkan akses melalui portal terpisah,” tambahnya.

    Baca juga: Apa yang Terjadi jika Telat Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Ini Besaran Denda dan Batas Waktunya

    Joki SPT tidak disarankan

    Terkait solusi, Alfons menilai penggunaan joki memang tidak disarankan, namun kebutuhan akan konsultan tetap ada karena latar belakang wajib pajak yang beragam.

    “Sebenarnya joki memang tidak disarankan, tetapi jasa konsultan masih dibutuhkan,” ujarnya.

    Ia merekomendasikan integrasi data otomatis dari berbagai sumber, seperti pemberi kerja, BPJS, hingga perbankan, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara pre-filled.

    “Kalau bisa, bukti potong sudah terisi otomatis seperti di Swedia, Denmark, atau Estonia,” katanya.

    Dengan sistem tersebut, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT secara mandiri tanpa bergantung pada jasa joki.

    Baca juga: Lapor SPT Pakai Coretax mulai 2026, Begini Cara Aktivasi Akunnya

    Menkeu Purbaya akui Coretax tidak ramah pengguna

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sistem perpajakan digital Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan.

    Kondisi ini kemudian memicu munculnya fenomena penggunaan jasa joki dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

    Isu ini mencuat seiring banyaknya keluhan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax.

    Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Joki Antre dan Praktik Percaloan

    Kondisi tersebut mendorong sebagian dari mereka memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pelaporan.

    “Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Senin (6/4/2026).

    Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi, kemunculan joki merupakan konsekuensi dari adanya celah dalam sistem.

    Baca juga: Tidak Lapor SPT Membuat NPWP Otomatis Non-aktif? Berikut Jawaban DJP

    Ketika suatu layanan tidak sepenuhnya mudah diakses, akan selalu ada pihak yang memanfaatkan peluang tersebut.

    “Kalau dalam ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” kata dia.

    Menurut Purbaya, salah satu akar persoalan adalah desain awal Coretax yang dinilai kurang ramah pengguna.

    Baca juga: Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal

    Hal ini membuat sebagian masyarakat tidak dapat mengakses sistem secara mandiri, terutama bagi wajib pajak yang tidak terbiasa dengan layanan digital yang kompleks.

    Di sisi lain, ia juga menyoroti proses pengembangan dan implementasi Coretax yang berlangsung dalam waktu relatif singkat, sehingga belum sepenuhnya matang saat digunakan secara luas.

    Akibatnya, muncul ruang bagi pihak ketiga untuk masuk sebagai perantara, baik dalam bentuk jasa joki maupun aplikasi tambahan yang mempermudah interaksi dengan sistem Coretax.

    Purbaya bahkan mengaku baru mengetahui secara detail adanya celah tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan terakhir.

    “Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax,” ujarnya.

    Baca juga: 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS