Kemenkes Soroti Promosi Vape di Medsos yang Picu Minat Remaja - Republika
Kemenkes Soroti Promosi Vape di Medsos yang Picu Minat Remaja
Republika/Prayogi Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyoroti maraknya promosi rokok elektronik atau vape di platform digital. Promosi ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya penggunaan, terutama di kalangan remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman mengatakan promosi vape di media sosial dan platform perdagangan elektronik menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan produk tersebut. “Masifnya promosi rokok elektrik di media sosial dan platform e-commerce menjadi tantangan dalam pengendalian,” kata Aji, dalam keterangan tertulis yang diterima dan dikonfirmasi, Rabu (16/4/2026).
Sponsored
Ia menjelaskan, paparan iklan yang luas di ruang digital membuat produk vape semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk kelompok usia muda yang menjadi target pasar. Menurut dia, strategi promosi yang mengangkat gaya hidup modern serta penggunaan visual yang menarik turut membentuk persepsi bahwa vape adalah produk yang aman dan wajar digunakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan paparan iklan vape di ruang digital. Langkah tersebut mencakup sosialisasi regulasi kepada penyedia platform serta penindakan berupa pemutusan akses atau takedown terhadap konten iklan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr Faisal Yunus, PhD, SpP(K) menilai promosi yang menyasar gaya hidup menjadi faktor utama yang mendorong minat remaja terhadap vape. Faisal menilai pencegahan penggunaan vape pada remaja perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya melalui larangan.
Menurut dia, pembatasan akses menjadi langkah penting, termasuk penegakan batas usia serta pengawasan distribusi, terutama pada penjualan daring.
“Pembatasan atau pelarangan penggunaan zat perasa juga penting karena rasa menjadi faktor utama yang menarik minat remaja,” ujarnya, saat dihubungi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi berbasis bukti yang menyoroti risiko nyata seperti adiksi nikotin dan dampaknya terhadap perkembangan otak. Peran keluarga, lanjut dia, dan sekolah juga menjadi kunci dalam pencegahan.
“Program di sekolah perlu tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga melatih keterampilan siswa untuk menolak tekanan sosial dari teman sebaya,” katanya. Ia menambahkan, strategi paling efektif adalah mencegah penggunaan sejak awal sebelum remaja mulai mencoba.
sumber : Antara
Berita Terkait
Dokter Bagi Kiat Cegah Campak pada Bayi yang Belum Bisa Divaksin
Health - 25 April 2026, 20:18
Scroll Medsos Sambil Rebahan, Ini Kata Ahli Soal Tren Bed Rotting
Health - 24 April 2026, 09:17
Wagub Jateng Ungkap Alasan Ratusan Santri Demak Keracunan MBG
Jateng - 23 April 2026, 18:30
Kebijakan Nutri Level Baru Wajib Dua Tahun Lagi, Sekarang Masih Sukarela
Health - 23 April 2026, 17:32
Setop Umbar Privasi Anak! Kenali Cyber Grooming yang Mengintai di Medsos
Happening - 23 April 2026, 15:41