0
News
    Home Berita Featured Google Komdigi Meta PP Tunas Spesial

    Komdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Meta dan Google, Ancam Blokir Jika Tak Patuhi PP Tunas - Liputan6

    3 min read

     

    Komdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Meta dan Google, Ancam Blokir Jika Tak Patuhi PP Tunas

    Komdigi menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap Meta dan Google soal PP Tunas.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (Doc: Komdigi)

    Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.

    Langkah tegas ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemanggilan ini merupakan prosedur formal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

    "Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," ujar Sabar, dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).

    Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi, Meta selaku induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads serta Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum memenuhi standar ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut.

    Meski telah dipanggil sebelumnya, Meta dan Google berdalih memerlukan koordinasi internal sehingga mengajukan permohonan penundaan.

    "Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," Sabar menambahkan.

     


    Komentar
    Additional JS